JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa menghadiri sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).
Dua terdakwa tersebut adalah AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di PN Jakarta, keduanya memasuki area persidangan pukul 11.15 WIB. Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian memanggil nama-nama terdakwa untuk memasuki ruang sidang.
Dody tampak memasuki area sidang terlebih dahulu, lalu disusul Linda.
Keduanya memakai kemeja putih dengan celana berwarna hitam. Mereka mengikuti persiangan tanpa menggunakan rompi merah khas tahanan, ataupun tangan yang diborgol.
Baca juga: Hari Ini, Anak Buah Teddy Minahasa Bakal Jalani Sidang Kasus Narkoba di PN Jakarta Barat
Terlihat pula Dody dan Linda berjalan santai menuju kursi yang telah disediakan. Sebelum duduk, keduanya membungkukkan tubuh untuk memberikan hormat kepada majelis hakim, JPU, dan kuasa hukum.
Agenda sidang dibuka oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih. Hakim Jon sempat bertanya kondisi kesehatan para terdakwa.
"Terdakwa Dody Prawiranegara sehat?" tanya Jon kepada Dody.
"Sehat, Yang Mulia," jawab Dody.
Baca juga: Alasan Kejagung Lakukan Pergantian Jaksa di Sidang Teddy Minahasa
Hakim Jon juga menanyakan hal serupa kepada Linda Pujiastuti. Hakim lalu mempersilakan dua terdakwa untuk menempati kursi yang berada di samping tim kuasa hukumnya.
Dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, diinformasikan bahwa enam terdakwa disidangkan di hari yang sama.
Berdasarkan keterangan SIPP PN Jakarta Barat keenamnya akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Baca juga: Aiptu Janto Jual Sabu dari Anak Buah Teddy Minahasa, Upahnya Dipakai untuk Judi Online
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.