JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga pemuda berinisial D (17) yang diduga menjadi korban penganiayaan anak pejabat Kementerian Keuangan RI menutup jalur damai.
Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara keluarga D, M. Rustam, Rabu (22/2/2023).
D sendiri diketahui merupakan anak dari pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor, badan otonom Nahdlatul Ulama (NU) yang bergerak di bidang kepemudaan.
Rustam mengaku bahwa keluarga dari pelaku yang bernama Mario Dandy Satroyo (20) telah menjenguk korban ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Keluarga Mario meminta maaf atas kekerasan yang dilakukan pelaku.
Baca juga: Kecam Kekerasan dan Pamer Harta, Kemenkeu Akan Panggil Orangtua Penganiaya Anak Pengurus GP Ansor
"Jadi kemarin malam keluarga pelaku sempat datang ke RS. Mereka menyampaikan permohonan maaf dan kami (keluarga D) juga menerima permintaan maaf mereka," kata Rustam.
Meski menerima permintaan maaf pelaku, keluarga D tidak berniat untuk menghentikan proses hukum yang tengah berjalan.
Mario saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 76 c juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun.
"Prosedur tetap berjalan. Kami juga telah mendapat pendampingan dari LBH GP Ansor. Jadi kami minta kasus ini diproses secara adil," ungkap Rustam.
"Tidak ada mediasi damai, D-nya aja seperti itu kondisinya. Kalau anak orang dipukul seperti itu, kira-kira orangtua mana yang mau proses seperti itu. Meski keluarga (pelaku) sudah minta maaf dan kami maafkan, proses hukum tetap berjalan," imbuh dia.
D diketahui mengalami koma karena ada pembengkakan di otaknya.