JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam membenarkan bahwa Jeep Rubicon yang digunakan Mario Dandy Satriyo (20) saat menganiaya D (17) di bilangan Pesanggrahan tidak menggunakan pelat nomor yang semestinya.
"Saat terjadi tindak kekerasan terhadap anak di Kompleks Grand Permata, mobil yang digunakan tersangka dan dua saksi untuk mendatangi korban memiliki pelat nomor berbeda," ujar Ade Ary dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (22/2/2023).
"Saat itu mobil Jeep Rubicon menggunakan pelat nomor B 120 DEN. Kemudian setelah dilakukan cek fisik, nomor rangka, dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalu Lintas, maka nomor polisi ini tidak sesuai dengan peruntukannya," sambung dia.
Lebih lanjut, Ade Ary menyebut bahwa pelat nomor asli Rubicon memang sengaja tidak dipasang oleh pelaku. Pasalnya, pelat nomor asli ditemukan di dalam mobil ketika penyidik melakukan pemeriksaan barang bukti.
Oleh karena itu, Ade Ary tak menampik bahwa pihaknya mungkin bakal memberikan hukuman lain atas insiden pemalsuan pelat nomor.
"Kami mengamankan pelat nomor asli B 2571 PBP yang ditemukan di dalam mobil. Kami juga telah memeriksa dan pelat tersebut sesuai dengan peruntukannya. Selanjutnya terhadap temuan ini, kami sedang melakukan pendalaman tentang dugaan pelanggaran lalu lintas, karena penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai dengan peruntukannya," imbuh Ade Ary.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan D oleh Mario terjadi 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Peristiwa itu berawal dari D yang memiliki persoalan dengan sang mantan kekasihnya berinisial A (15).
A sendiri kini telah berpacaran dengan pelaku berinisial Mario.
Ketika D sedang berkunjung ke rumah rekan lainnya berinisial R di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan pada 20 Februari 2023, A menghubungi Mario untuk bersama-sama menemui D.
Baca juga: Keluarga Mario Jenguk Anak Pengurus GP Ansor di RS, Sampaikan Permintaan Maaf
Pertemuan itu dalam rangka menyelesaikan persoalan A dengan D di masa lalu.
Meski awalnya D dengan Mario berbicara baik-baik, namun pertemuan mereka berujung pada aksi kekerasan. Mario disebut menganiaya D di depan rumah R hingga babak belur.
Belakangan, polisi telah menetapkan Mario sebagai tersangka.
Salah satu akun bernama @LenteraBangsaa_ menuliskan bahwa pelaku adalah anak seorang pejabat Eselon II di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Akun itu diketahui juga mengunggah sejumlah foto dan video yang menunjukkan Mario kerap pamer harta berupa motor dan mobil mewah melalui sejumlah jejarang media sosialnya.
Polisi belum bersedia mengungkap informasi tersebut.
Baca juga: Begini Ekspresi Mario Dandy Satriyo, Pelaku yang Aniaya Anak Pengurus GP Ansor di Pesanggrahan
Namun, juru bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan, orangtua Mario telah dipanggil Inspektorat Kemenkeu untuk mengklarifikasi perbuatan anaknya.
"Saat ini, Inspektorat Jenderal Kemenkeu bekerjasama dengan unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan proses pemanggilan dalam rangka pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan," ujar Yustinus, dilansir TribunJakarta.com, Rabu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.