Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kapolsek Kalibaru Dapat Upah Rp 70 Juta dari Hasil Jual 1 Kg Sabu Teddy Minahasa

Kompas.com - 23/02/2023, 08:16 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto mengaku mendapat upah sebanyak Rp 70 juta dari hasil menjual 1 kg sabu milik Teddy Minahasa yang dijualnya ke bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara, yakni Alex Bonpis.

Penjualan sabu tersebut bermula ketika Kasranto ditawari oleh rekannya yang bernama Linda Pujiastuti atau akrab disapa 'Mami'.

Sebelum sabu yang berasal dari Teddy datang, Kasranto diminta Linda untuk mencari 'lawan', sebutan bagi pembeli barang haram tersebut.

Setelah itu, Kasranto menyuruh anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto untuk mencarikan 'lawan'.

Baca juga: Kasranto Anak Buah Teddy Minahasa Jual 1 Kg Sabu ke Bandar Alex Bonpis Seharga Rp 500 Juta

Usai sabu yang hendak dijual sampai pada tanggal 24 September 2022, Mami mengabarkan kepada Kasranto untuk mengambilnya.

"Oke mam, nanti saya ke rumah. Sekitar jam 7 pagi saya merapat ke rumahnya Linda yang beralamat di Kedoya, Kebon Jeruk," kata Kasranto saat bersaksi di hadapan majelis hakim dalam sidang kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).

Sabu seberat 1 kg yang sudah terbungkus ke dalam kantong kertas kemudian dibawa Kasranto menuju kantornya di Polsek Kalibaru.

Setelah sabu tersebut sampai, Aiptu Janto datang mengambil lalu menjualnya ke Kampung Bahari.

Baca juga: Berani Jual Sabu Teddy Minahasa, Eks Kapolsek Kalibaru Merasa Aman karena Barang Milik Jenderal Bintang Dua

Sepulangnya dari Kampung Bahari, Aiptu Janto membawa uang Rp 500 juta. Uang hasil transaksi sabu itu kemudian dibagi-bagi.

"Linda terima Rp 10 juta. Jadi kepada Linda saya serahkan uang senilai Rp 410 juta, Janto Rp 20 juta dan masih sisa Rp 70 juta saya simpan di kantor," tutur Kasranto.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Baca juga: Jual Sabu Teddy Minahasa, Eks Kapolsek Kalibaru: Saya Tertarik karena Barang Jenderal

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Baca juga: Pengacara AKBP Dody Minta Teddy Minahasa Dipanggil Paksa karena Absen Jadi Saksi

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Eks Kapolsek Kalibaru Diminta Jual 1 Kg Sabu dari Teddy Minahasa: Dapat Upah Rp 70 Juta. (Editor: Satrio Sarwo Trengginas).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com