JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut memberi tanggapan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap D (17).
Untuk diketahui, Mario adalah anak dari pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sedangkan D merupakan anak dari pengurus GP Ansor.
Mahfud mengatakan bahwa tidak ada perdamaian dalam hukum pidana sehingga kasus penganiayaan harus tetap diproses.
“Tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana. Untuk perkara ringan memang ada restorative justice,” ujar Mahfud MD dalam cuitannya di Twitter, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Sri Mulyani Mengecam Anak Pejabat Ditjen Pajak yang Aniaya Remaja di Pesanggrahan
Menurut Mahfud, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario harus diproses hukum.
Selain itu, Mahfud mengatakan bahwa orangtua Mario, yakni Rafael Alun Trisambodo juga harus diperiksa.
“Secara hukum administrasi pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan D oleh Mario terjadi pada 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Pertemuan itu dalam rangka menyelesaikan persoalan A dengan D di masa lalu. A kini telah berpacaran dengan Mario.
Ketika D sedang berkunjung ke rumah rekan lainnya berinisial R di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, pada 20 Februari 2023, A menghubungi Mario untuk bersama-sama menemui D di rumah R.
Meski awalnya D dengan Mario berbicara baik-baik, pertemuan mereka berujung pada aksi kekerasan. Mario disebut menganiaya D di samping rumah R hingga babak belur dan tak sadarkan diri.
Baca juga: Daftar Anak-anak Pembesar yang Tersangkut Kriminal Selain Mario Dandy
Belakangan, polisi telah menetapkan Mario dan seorang temannya berinisial SLR sebagai tersangka.
Sementara itu, ayah Mario kini telah dicopot dari jabatannya meski sebelumnya sudah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban maupun Kemenkeu atas perbuatan yang dilakukan anaknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.