JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mendalami dugaan tindak pidana terkait proses penggadaian bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) mobil milik selebgram Clara Shinta yang dilakukan tanpa izin.
Kasubdit Resmob Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly menjelaskan, BPKB tersebut digadaikan pihak ketiga tanpa sepengetahuan Clara Shinta.
Namun Titus belum menjelaskan secara rinci siapa pihak yang menggadaikan BPKB Clara Shinta. Dia hanya mengatakan bakal mengusut unsur pidana dari tindakan tersebut.
Baca juga: BPKB Mobil Selebgram Clara Shinta Diduga Disekolahkan Mantan Suami Tanpa Izin
"Jadi BPKB digadaikan tanpa sepengetahuan Clara. Itu sedang didalami, apakah nanti ada tindak pidana lain di dalam peristiwa tersebut," ujar Titus, Jumat (24/2/2023).
Dia pun menegaskan bahwa penyidikan kasus Clara Shinta tidak berhenti pada penindakan debt collector yang merampas kendaraan dan melawan petugas.
"Ini masih kami dalami terus," jelas Titus.
Sebagai informasi, kawanan debt collector arogan yang mengambil paksa mobil milik Selebgram Clara Shinta dan melawan petugas kepolisian di wilayah Jakarta Selatan, akhirnya tertangkap.
Baca juga: 4 Debt Collector yang Bentak Polisi Kabur, Polda Metro: Kemarin Kayak Macan, Sekarang Jadi Kucing
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa terdapat tujuh debt collector yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak tiga di antaranya telah ditangkap oleh kepolisian. Mereka adalah Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key.
Sementara empat debt collector lainnya, yakni Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hahemahwa masih dalam pengejaran.
"Untuk empat orang ini kami akan kejar terus," tegas Hengki saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Hilangnya Kesangaran Debt Collector yang Bentak Polisi, dari Macan Jadi Kucing...
Sementara ini, kata Hengki, para tersangka dijerat dengan Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.
Selain itu, ketujuh tersangka juga dijerat dengan Pasal 365, 368 dan 335 KUHP atas laporan pengambilan paksa kendaraan yang dilayangkan oleh Clara.
"Kami konstruksi pasal pencurian dengan kekerasan, pasal pemerasan dan juga perbuatan tidak menyenangkan," kata Hengki.
Menurut Hengki, para debt collector tidak serta merta dapat mengambil kendaraan dari pihak yang berutang dan menunggak pembayaran cicilan.
Baca juga: Ambil Paksa Mobil Clara Shinta, 7 Debt Collector Jadi Tersangka Pencurian dan Melawan Petugas