JAKARTA, KOMPAS.com - Mangatta Toding Allo, kuasa hukum AG (15) yang merupakan pacar Mario Dandy Satrio (20), meminta masyarakat berhenti mencemarkan nama baik kliennya.
Mangatta mengungkapkan bahwa AG tidak memiliki sifat buruk seperti yang dituduhkan oleh publik.
"Klien kami (AG) harus dibersihkan namanya. Dia hanya dijemput oleh Mario Dandy saat itu. Dia tidak menyangka bahwa pertemuan tersebut akan berakhir seperti ini (penganiayaan)," kata Mangatta di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
"Padahal dia sudah dua atau tiga kali mengingatkan Mario untuk tak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi memang sudah diperingatkan," sambung dia.
Baca juga: Keluarkan Mario Dandy, Universitas Prasetiya Mulya: Dia Langgar Kode Etik dan Peraturan Kampus
Lebih lanjut, Mangatta juga menepis isu miring yang mengatakan bahwa kliennya melakukan selfie saat D (17), korban yang dianiaya Mario, terkapar di atas aspal.
AG, menurut Mangatta, justru meminta pertolongan untuk D. AG memegang kepala D untuk mencegah kemungkinan terjadinya cedera kepala yang lebih parah.
"Saat korban sudah tergeletak, dia tidak selfie. Dia memegang kepala korban dan justru meminta pertolongan (ke orang lain)," ujar Mangatta.
"Jadi cerita-cerita (negatif) itu merugikan klien kami. Oleh karena itu, kami minta buzzer tidak menyudutkan klien kami. Ingat, dia masih anak-anak," tegas dia.
Baca juga: Mario Injak dan Tendang Kepala Berkali-kali Saat Korban dalam Posisi Push Up
Adapun Mario menganiaya korban pada 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario kemudian menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Baca juga: Mario Dandy Tidak Mabuk Saat Aniaya Anak Pengurus GP Ansor
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.