JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), membantah kabar yang menyebutkan kliennya berswafoto (selfie) saat D (17) terkapar setelah dianiaya Mario.
Adapun kabar yang menyebutkan AG berswafoto di atas tubuh korban yang sudah tidak berdaya, beredar di media sosial.
"Kami mau klarifikasi hal yang paling penting (soal kabar AG) ada selfie di atas tubuh D, itu sama sekali tidak benar. Pose selfie itu tidak benar," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Mario Dandy Tidak Mabuk Saat Aniaya Anak Pengurus GP Ansor
Menurut Mangatta, kejadian yang sebenarnya, AG memegang kepala korban, bukan berswafoto. AG disebut sedih melihat kondisi korban yang dianiaya Mario.
"Pada saat korban ini sudah tergeletak, dia (AG) bukan selfie, dia memegang kepalanya (D) dan meminta pertolongan justru," ujar Mangatta.
Mangatta juga menyampaikan bahwa kliennya tidak menyuruh Mario untuk menganiaya korban.
Baca juga: Polisi: Shane Lukas Provokasi Mario untuk Aniaya Anak Pengurus GP Ansor
AG, ujar Mangatta, justru berulang kali mengingatkan Mario agar tidak melakukan kekerasan.
"Dia (AG) sudah dua kali bahkan tiga kali kalau enggak salah, tapi di-BAP (berita acara pemeriksaan) ada dua kali dia mengingatkan (Mario) untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Mangatta.
"Klien kami tidak ada niatan untuk itu. Dan ini (penganiayaan) murni atas pilihan tersangka (Mario)," imbuh dia.
Polisi sebelumnya menuturkan, Mario menganiaya korban karena marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Baca juga: Mario Injak dan Tendang Kepala Berkali-kali Saat Korban dalam Posisi Push Up
Mario kemudian menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.