JAKARTA, KOMPAS.com - Firdaus Oiwobo, kuasa hukum kawanan debt collector yang mengambil paksa mobil selebgram Clara Shinta, membantah kliennya melakukan kekerasan.
Firdaus mengatakan bahwa kliennya tidak pernah membentak ataupun melontarkan kalimat cacian kepada pihak kepolisian.
"Tidak ada sama sekali," kata Firdaus kepada Kompas.com, Minggu (26/2/2023).
Baca juga: Hilangnya Kesangaran Debt Collector yang Bentak Polisi, dari Macan Jadi Kucing...
Menurut Firdaus, kliennya hanya melontarkan kalimat dengan nada tinggi kepada Clara Shinta, bukan polisi.
Dia mengeklaim, kalimat yang dilontarkan kliennya pun berupa ajakan, bukan ancaman.
"Mereka hanya melontarkan kalimat ajakan untuk Clara Shinta agar menyerahkan permasalahan ini ke kantor dengan nada tinggi," jelas Firdaus.
Baca juga: Berulah Lagi, Debt Collector Ambil Paksa Motor Seorang Pria di Cengkareng
Para debt collector itu berbicara dengan nada tinggi karena menganggap Clara Shinta tidak punya bukti kepemilikan mobil yang tertera dalam buku kontrak dengan kreditur.
"Yang ada hanya teriakan keras terkait ajakan anak-anak debt collector untuk menyelesaikan masalah tersebut ke kantor leasing NSC," ujar Firdaus.
Sebagai informasi, kawanan debt collector yang mengambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta dan melawan polisi di wilayah Jakarta Selatan, akhirnya ditangkap.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa terdapat tujuh orang debt collector yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Tak Hanya Rampas Mobil, 7 Debt Collector Juga Ancam Bunuh Sopir Clara Shinta
Tiga di antaranya telah ditangkap oleh kepolisian. Mereka adalah Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key.
Sementara itu, empat tersangka lainnya masih diburu polisi.
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 365, 368, dan 335 KUHP atas laporan pengambilan paksa kendaraan yang dilaporkan oleh Clara.
"Kami konstruksi pasal pencurian dengan kekerasan, pasal pemerasan, dan juga perbuatan tidak menyenangkan," kata Hengki.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.