Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/02/2023, 18:48 WIB
Ellyvon Pranita,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Firdaus Oiwobo, kuasa hukum kawanan debt collector yang mengambil paksa mobil selebgram Clara Shinta, membantah kliennya melakukan kekerasan.

Firdaus mengatakan bahwa kliennya tidak pernah membentak ataupun melontarkan kalimat cacian kepada pihak kepolisian.

"Tidak ada sama sekali," kata Firdaus kepada Kompas.com, Minggu (26/2/2023).

Baca juga: Hilangnya Kesangaran Debt Collector yang Bentak Polisi, dari Macan Jadi Kucing...

Menurut Firdaus, kliennya hanya melontarkan kalimat dengan nada tinggi kepada Clara Shinta, bukan polisi.

Dia mengeklaim, kalimat yang dilontarkan kliennya pun berupa ajakan, bukan ancaman.

"Mereka hanya melontarkan kalimat ajakan untuk Clara Shinta agar menyerahkan permasalahan ini ke kantor dengan nada tinggi," jelas Firdaus.

Baca juga: Berulah Lagi, Debt Collector Ambil Paksa Motor Seorang Pria di Cengkareng

Para debt collector itu berbicara dengan nada tinggi karena menganggap Clara Shinta tidak punya bukti kepemilikan mobil yang tertera dalam buku kontrak dengan kreditur.

"Yang ada hanya teriakan keras terkait ajakan anak-anak debt collector untuk menyelesaikan masalah tersebut ke kantor leasing NSC," ujar Firdaus.

Sebagai informasi, kawanan debt collector yang mengambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta dan melawan polisi di wilayah Jakarta Selatan, akhirnya ditangkap.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa terdapat tujuh orang debt collector yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Tak Hanya Rampas Mobil, 7 Debt Collector Juga Ancam Bunuh Sopir Clara Shinta

Tiga di antaranya telah ditangkap oleh kepolisian. Mereka adalah Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key.

Sementara itu, empat tersangka lainnya masih diburu polisi.

Ketujuh tersangka dijerat Pasal 365, 368, dan 335 KUHP atas laporan pengambilan paksa kendaraan yang dilaporkan oleh Clara.

"Kami konstruksi pasal pencurian dengan kekerasan, pasal pemerasan, dan juga perbuatan tidak menyenangkan," kata Hengki.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Tinggal Berhari-hari dengan Jenazah, Tak Makan dan Minum

Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Tinggal Berhari-hari dengan Jenazah, Tak Makan dan Minum

Megapolitan
Hasil Mediasi Keluarga Bayi HNM: RS Hermina Podomoro Tidak Mau Diviralkan dan Bakal Adakan Pertemuan Tertutup

Hasil Mediasi Keluarga Bayi HNM: RS Hermina Podomoro Tidak Mau Diviralkan dan Bakal Adakan Pertemuan Tertutup

Megapolitan
Leher Pemuda Korban Begal di Flyover Kranji Disayat 'Cutter' Saat Pertahankan Diri

Leher Pemuda Korban Begal di Flyover Kranji Disayat "Cutter" Saat Pertahankan Diri

Megapolitan
Kubu Firli Bahuri Duga SYL Laporkan Dugaan Pemerasan karena Takut Jadi Tersangka KPK

Kubu Firli Bahuri Duga SYL Laporkan Dugaan Pemerasan karena Takut Jadi Tersangka KPK

Megapolitan
Polisi Sisir CCTV di TKP Remas Payudara Seorang Wanita Asal Pamulang

Polisi Sisir CCTV di TKP Remas Payudara Seorang Wanita Asal Pamulang

Megapolitan
Atap Kelas SD Negeri Setiamekar 03 Ambruk, Guru: Penginnya Diperbaiki, Ruang Darurat Pengap

Atap Kelas SD Negeri Setiamekar 03 Ambruk, Guru: Penginnya Diperbaiki, Ruang Darurat Pengap

Megapolitan
Ulah Lansia Penjual Tahu di Jagakarsa, 'Nyambi' Jadi Bandar Judi Togel hingga Raup Untung Rp 6 Juta per Bulan

Ulah Lansia Penjual Tahu di Jagakarsa, "Nyambi" Jadi Bandar Judi Togel hingga Raup Untung Rp 6 Juta per Bulan

Megapolitan
Nahasnya Nasib Perempuan yang Diracun dan Dilakban Kekasih Gelap di Cikarang: Dipicu Utang dan Asmara

Nahasnya Nasib Perempuan yang Diracun dan Dilakban Kekasih Gelap di Cikarang: Dipicu Utang dan Asmara

Megapolitan
Anak Meninggal Diduga karena Malapraktik, Ayah Korban: Generasi Kami Putus

Anak Meninggal Diduga karena Malapraktik, Ayah Korban: Generasi Kami Putus

Megapolitan
3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup, Keluarga Korban Ingin Pelaku Dihukum Mati

3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup, Keluarga Korban Ingin Pelaku Dihukum Mati

Megapolitan
KPU Wajibkan Calon Petugas KPPS Pemilu 2024 Periksa Kesehatan, Khawatir Punya Komorbid

KPU Wajibkan Calon Petugas KPPS Pemilu 2024 Periksa Kesehatan, Khawatir Punya Komorbid

Megapolitan
JR Tergiur Upah Rp 3 Juta untuk Edarkan Ganja di Jakarta Barat

JR Tergiur Upah Rp 3 Juta untuk Edarkan Ganja di Jakarta Barat

Megapolitan
KPU RI Buka Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Butuh 5.741.127 Petugas KPPS

KPU RI Buka Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Butuh 5.741.127 Petugas KPPS

Megapolitan
KPU: Honor Petugas KPPS Pemilu 2024 Naik jadi Rp 1,2 Juta

KPU: Honor Petugas KPPS Pemilu 2024 Naik jadi Rp 1,2 Juta

Megapolitan
EN Jadi Korban Remas Payudara di Tangsel, Pelaku Pura-pura Salah Jalan Sebelum Beraksi

EN Jadi Korban Remas Payudara di Tangsel, Pelaku Pura-pura Salah Jalan Sebelum Beraksi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com