JAKARTA, KOMPAS.com - Kawanan debt collector yang mengambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta sempat melakukan ancaman pembunuhan terhadap sopir.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, ancaman pembunuh itu dilakukan ketika para debt collector menemui sopir Clara di parkiran mobil apartemen.
Saat itu, sang sopir baru selesai bertugas mengantar jemput majikannya dan sedang berada di mobil yang hendak diambil oleh para debt collector.
"Tiba-tiba merampas kunci mobil. Menurut keterangan sopir, pelaku ini mengancam 'Saya bunuh kamu,'" ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).
Setelah itu, para debt collector itu langsung menemui Clara dan menunjukkan dokumen surat tugas pengambil kendaraan dengan alasan penunggakan pembayaran cicilan.
Namun, Clara tak langsung menuruti pengambil kendaraan tersebut karena tidak merasa memiliki tanggungan cicilan mobil.
Dia juga tidak pernah merasa menggadaikan bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) mobilnya.
"Dicoba ditengahi oleh Babinkamtibmas yang memang sedang bertugas di sana. Tetapi justru dilakukan perlawanan oleh kelompok debt collector itu," kata Hengki.
Baca juga: Kubu Debt Collector Ingin Laporkan Balik Clara Shinta, Kapolda Metro: Tolak Itu!
Adapun tujuh debt collector tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak tiga di antaranya telah tertangkap dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa tiga tersangka yang tertangkap itu ialah Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key.
Sementara empat tersangka lainnya yakni Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hahemahwa masih dalam pengejaran.
"Untuk empat orang ini kami akan kejar terus, dan setelah ini kami akan sebar daftar pencarian orang termasuk foto-fotonya ke seluruh kantor kepolisian untuk bersama-sama menangkap," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).
Sementara ini, kata Hengki, para tersangka dijerat dengan Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.
Selain itu, ketujuh tersangka juga dijerat dengan Pasal 365, 368 dan 335 KUHP atas laporan pengambilan paksa kendaraan yang dilayangkan oleh Clara.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.