Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya Rampas Mobil, 7 Debt Collector Juga Ancam Bunuh Sopir Clara Shinta

Kompas.com - 23/02/2023, 19:02 WIB
Tria Sutrisna,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kawanan debt collector yang mengambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta sempat melakukan ancaman pembunuhan terhadap sopir.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, ancaman pembunuh itu dilakukan ketika para debt collector menemui sopir Clara di parkiran mobil apartemen.

Saat itu, sang sopir baru selesai bertugas mengantar jemput majikannya dan sedang berada di mobil yang hendak diambil oleh para debt collector.

"Tiba-tiba merampas kunci mobil. Menurut keterangan sopir, pelaku ini mengancam 'Saya bunuh kamu,'" ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Ciutnya Nyali Debt Collector yang Berani Bentak Polisi Setelah Tertangkap di Maluku: Tertunduk dan Tutupi Wajahnya

Setelah itu, para debt collector itu langsung menemui Clara dan menunjukkan dokumen surat tugas pengambil kendaraan dengan alasan penunggakan pembayaran cicilan.

Namun, Clara tak langsung menuruti pengambil kendaraan tersebut karena tidak merasa memiliki tanggungan cicilan mobil.

Dia juga tidak pernah merasa menggadaikan bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) mobilnya.

"Dicoba ditengahi oleh Babinkamtibmas yang memang sedang bertugas di sana. Tetapi justru dilakukan perlawanan oleh kelompok debt collector itu," kata Hengki.

Baca juga: Kubu Debt Collector Ingin Laporkan Balik Clara Shinta, Kapolda Metro: Tolak Itu!

Adapun tujuh debt collector tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebanyak tiga di antaranya telah tertangkap dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa tiga tersangka yang tertangkap itu ialah Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key.

Sementara empat tersangka lainnya yakni Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hahemahwa masih dalam pengejaran.

"Untuk empat orang ini kami akan kejar terus, dan setelah ini kami akan sebar daftar pencarian orang termasuk foto-fotonya ke seluruh kantor kepolisian untuk bersama-sama menangkap," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Kapolda Metro Ingatkan Perusahaan Leasing, Debt Collector Harus Tersertifikasi dan Tak Lakukan Kekerasan

Sementara ini, kata Hengki, para tersangka dijerat dengan Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.

Selain itu, ketujuh tersangka juga dijerat dengan Pasal 365, 368 dan 335 KUHP atas laporan pengambilan paksa kendaraan yang dilayangkan oleh Clara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com