JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memastikan, selebgram Clara Shinta tidak menunggak pembayaran cicilan utang yang membuat mobilnya ditarik oleh debt collector.
Kasubdit Resmob Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly menjelaskan bahwa Clara dipastikan membeli mobil secara tunai.
Namun, bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BKBP) mobil tersebut digadaikan kepada perusahaan pemberi pinjaman tanpa sepengetahuan Clara
"Tanpa sepengetahuan saudari Clara, BPKB tersebut digadaikan. Jadi itu tanpa sepengetahuan yang bersangkutan," ujar Titus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Ambil Paksa Mobil Clara Shinta, 7 Debt Collector Jadi Tersangka Pencurian dan Melawan Petugas
BPKB itu diketahui digadaikan oleh mantan suami Clara.
Clara yang tidak mengetahui permasalahan utang tersebut pun kemudian didatangi oleh tujuh debt collector.
Mereka langsung mengambil paksa mobil milik Clara dengan alasan penunggakan pembayaran cicilan.
"Jadi tanpa sepengetahuan yang bersangkutan ada sekelompok orang yang ingin melakukan penagihan. Akan tetapi berujung pada tindak pidana," kata Titus.
Adapun tujuh debt collector tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak tiga di antaranya telah tertantang dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa tiga tersangka di antaranya adalah Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key.
Sementara empat tersangka lainnya yakni Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hahemahwa masih dalam pengejaran.
"Untuk empat orang ini kami akan kejar terus, dan setelah ini kami akan sebar daftar pencarian orang termasuk foto-fotonya ke seluruh kantor kepolisian untuk bersama-sama menangkap," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Clara Shinta Sebut Laporannya di Polisi Masih Diproses meskipun Mobilnya Dikembalikan
Sementara ini, kata Hengki, para tersangka dijerat dengan Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.
Selain itu, ketujuh tersangka juga dijerat dengan Pasal 365, 368 dan 335 KUHP atas laporan pengambilan paksa kendaraan yang dilayangkan oleh Clara.