JAKARTA, KOMPAS.com - Kawanan debt collector yang mengambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta dan melawan anggota polisi saat bertugas di Jakarta Selatan, akhirnya tertangkap.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa terdapat tujuh orang debt collector yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak tiga di antaranya telah ditangkap oleh kepolisian. Mereka adalah Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key.
Sementara empat debt collector lainnya yakni Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hahemahwa masih dalam pengejaran.
"Untuk empat orang ini kami akan kejar terus," tegas Hengki saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).
Hengki berujar, pihaknya akan segera menerbitkan poster daftar pencarian orang (DPO) dan menyebarkannya ke seluruh kantor kepolisian di Indonesia.
"Kami akan sebar daftar pencarian orang termasuk foto-fotonya ke seluruh kantor kepolisian untuk bersama-sama menangkap," ujar Hengki.
Sementara ini, kata Hengki, para tersangka dijerat dengan Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.
Selain itu, ketujuh tersangka juga dijerat dengan Pasal 365, 368 dan 335 KUHP atas laporan pengambilan paksa kendaraan yang dilayangkan oleh Clara.
"Kami konstruksi pasal pencurian dengan kekerasan, pasal pemerasan dan juga perbuatan tidak menyenangkan," kata Hengki.
Baca juga: 4 Debt Collector yang Bentak Polisi Kabur, Polda Metro: Kemarin Kayak Macan, Sekarang Jadi Kucing
Menurut Hengki, para debt collector tidak serta merta dapat mengambil kendaraan dari pihak yang berutang dan menunggak pembayaran cicilan.
Penarikan kendaraan tersebut harus melalui mekanisme persidangan dan telah diatur dalam Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia.
"Bisa melalui penetapan pengadilan. Apabila ini tetap dilakukan pengambilan paksa maka yang terjadi tindak pidana. Ini supaya masyarakat paham, jangan sampai nanti tiba-tiba debt memaksa mengambil, itu menjadi tindak pidana baru," tutur Hengki.
Dalam kasus ini, kawanan debt collector tersebut bahkan melakukan ancaman pembunuhan terhadap sopir keluarga Clara, ketika mengambil paksa kendaran.
Hengki pun memperingatkan para debt collector untuk tidak melakukan tindakan sewenang-wenang apalagi memakai kekerasan.