Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Jakarta Diminta Perpanjang Pinjaman Lahan Rutan Pondok Bambu

Kompas.com - 27/02/2023, 21:38 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta mengizinkan memperpanjang pinjaman lahan pada Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Permintaan itu diajukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Ibnu Chuldun saat Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mendatangi Rutan Pondok Bambu, Senin (27/2/2023).

"Mohon kiranya Bapak Gubernur untuk berkenan memberikan rekomendasi terhadap proses perpanjangan pinjam pakai dimaksud," kata Ibnu.

Baca juga: Banjir di Pondok Bambu Tak Surut dalam Sepekan, Wagub DKI Sebut akibat Intensitas Hujan Tinggi

Untuk diketahui, pinjaman lahan untuk rutan dan lapas di Pondok Bambu akan berakhir pada tanggal 24 Agustus mendatang.

Ibnu menjelaskan, Rutan dan Lapas Perempuan Pondok Bambu awalnya dibangun di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta dan pinjam pakai lahan itu sudah dilaksanakan sejak tahun 1974.

Adapun awal lahan Lapas Khusus Pondok Bambu seluas 14.945 meter persegi dan luas bangunan 950 meter persegi.

Namun tahun 2017, lahan rutan tersebut dibagi dua yang diperuntukan lapas perempuan Jakarta.

"Untuk berdasarkan perjanjian pinjam pakai itu antara kepala kantor wilayah dengan pemerintah Provinsi DKI Jakarta, perjanjian ini akan berakhir tanggal 24 Agustus tahun 2023," ucap Ibnu.

Baca juga: Dapur Rutan Pondok Bambu Kebakaran, Api Tak Merambat ke Area Lain

Dalam kesempatan itu, Heru pun menanggapi permintaan tersebut. Ia memastikan akan memberikan rekomendasi perpanjangan pinjam pakai lahan Rutan dan Lapas Perempuan Pondok Bambu.

"Ada peraturan pinjam pakai, sewa, dan lainnya. Sesama aparat pemerintah, kita teruskan dan pinjam pakai selamanya juga tidak apa-apa," kata Heru.

Heru dalam kesempatan itu juga membagikan kartu tanda penduduk (KTP) kepada para narapidana dan menjamin fasilitas kerja saat mereka telah bebas.

"Jadi sama untuk bisa memberikan semangat dan tentunya melihat hak-hak warga apakah itu sudah pemberian KTP," ujar Heru.

Baca juga: Bagikan KTP kepada Narapidana, Heru Budi Sebut Bukan karena Menjelang Pemilu

Saat ditanya mengenai pembagian KTP bagi para narapidana perempuan di Lapas dan Rutan Pondok Bambu dalam persiapan Pemilu, Heru membantahnya.

Menurut Heru, pembagian KTP itu merupakan hak dari para narapidana meski mereka masih menjalani kehidupan di dalam lapas dan rutan.

"Sebenernya tidak menjelang pemilu tapi hak warga warga negara harus memiliki KTP jadi kita memastikan datang ke sini apakah hak-hak masyarakat itu sudah terpenuhi antara lain itu memiliki KTP," kata Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com