JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta mengizinkan memperpanjang pinjaman lahan pada Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Permintaan itu diajukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Ibnu Chuldun saat Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mendatangi Rutan Pondok Bambu, Senin (27/2/2023).
"Mohon kiranya Bapak Gubernur untuk berkenan memberikan rekomendasi terhadap proses perpanjangan pinjam pakai dimaksud," kata Ibnu.
Baca juga: Banjir di Pondok Bambu Tak Surut dalam Sepekan, Wagub DKI Sebut akibat Intensitas Hujan Tinggi
Untuk diketahui, pinjaman lahan untuk rutan dan lapas di Pondok Bambu akan berakhir pada tanggal 24 Agustus mendatang.
Ibnu menjelaskan, Rutan dan Lapas Perempuan Pondok Bambu awalnya dibangun di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta dan pinjam pakai lahan itu sudah dilaksanakan sejak tahun 1974.
Adapun awal lahan Lapas Khusus Pondok Bambu seluas 14.945 meter persegi dan luas bangunan 950 meter persegi.
Namun tahun 2017, lahan rutan tersebut dibagi dua yang diperuntukan lapas perempuan Jakarta.
"Untuk berdasarkan perjanjian pinjam pakai itu antara kepala kantor wilayah dengan pemerintah Provinsi DKI Jakarta, perjanjian ini akan berakhir tanggal 24 Agustus tahun 2023," ucap Ibnu.
Baca juga: Dapur Rutan Pondok Bambu Kebakaran, Api Tak Merambat ke Area Lain
Dalam kesempatan itu, Heru pun menanggapi permintaan tersebut. Ia memastikan akan memberikan rekomendasi perpanjangan pinjam pakai lahan Rutan dan Lapas Perempuan Pondok Bambu.
"Ada peraturan pinjam pakai, sewa, dan lainnya. Sesama aparat pemerintah, kita teruskan dan pinjam pakai selamanya juga tidak apa-apa," kata Heru.
Heru dalam kesempatan itu juga membagikan kartu tanda penduduk (KTP) kepada para narapidana dan menjamin fasilitas kerja saat mereka telah bebas.
"Jadi sama untuk bisa memberikan semangat dan tentunya melihat hak-hak warga apakah itu sudah pemberian KTP," ujar Heru.
Baca juga: Bagikan KTP kepada Narapidana, Heru Budi Sebut Bukan karena Menjelang Pemilu
Saat ditanya mengenai pembagian KTP bagi para narapidana perempuan di Lapas dan Rutan Pondok Bambu dalam persiapan Pemilu, Heru membantahnya.
Menurut Heru, pembagian KTP itu merupakan hak dari para narapidana meski mereka masih menjalani kehidupan di dalam lapas dan rutan.
"Sebenernya tidak menjelang pemilu tapi hak warga warga negara harus memiliki KTP jadi kita memastikan datang ke sini apakah hak-hak masyarakat itu sudah terpenuhi antara lain itu memiliki KTP," kata Heru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.