Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berakhirnya Gugatan Rp 56 Miliar pada Konsumen Meikarta dan Setumpuk Harapan Uang Kembali

Kompas.com - 01/03/2023, 09:48 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta resmi mencabut gugatan terhadap 18 konsumennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (28/2/2023).

Anak perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk itu menggunggat para konsumen yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) dengan nilai fantastis, yakni Rp 56 miliar.

Namun, setelah diadakannya rapat dengan pendapat (RDP) dengan anggota DPR gugatan itu akhirnya dicabut.

"Dari DPR kemarin waktu RDP (PT MSU) sudah melayangkan surat, surat pencabutan gugatan," ungkap Kuasa hukum konsumen Meikarta Rudy Siahaan saat ditemui di PN Jakarta Barat.

Baca juga: Konsumen Meikarta Akan Tempuh Jalur Hukum bila Uang Tak Dikembalikan

Dalam persidangan, Hakim Ketua Kamaludin menyampaikan agenda kemarin sejatinya ialah perbaikan alamat tergugat.

"Namun pada tanggal 16 Februari (2023) yang lalu, kami menerima surat pencabutan gugatan dari pihak penggugat," kata Kamaludin.

Hakim Kamaludin kemudian menetapkan bahwa perkara dengan nomor 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt, resmi dicabut.

"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.230.000. Demikian ditetapkan pada Selasa, 28 Februari 2023," terang Kamaludin.

 

Harapan korban agar uang dikembalikan

Rudy mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah yang diambil oleh penggugat. Kendati begitu, para korban Meikarta bersikukuh meminta agar total Rp 30 miliar yang telah mereka setorkan dikembalikan.

Baca juga: Gugatan PT MSU Dicabut, Korban Meikarta Tetap Minta Kembalikan Uang Rp 30 Miliar

 

Rudy mengatakan, kliennya meminta agar cicilian yang sudah terbayar sejak 2017 dikembalikan secara utuh.

"Dari pihak korban cash out yang telah dikeluarkan dari tahun 2017-2018 yang lalu mohon dibayarkan tanpa adanya inflasi, tanpa adanya penalti," urai Rudy.

Total, kata Rudy, ada 131 konsumen yang tergabung PKPKM yang menuntut haknya tersebut. Rudy menyampaikan, pihaknya tidak mempermasalahkan teknisnya. Mereka hanya menuntut bagaimana Meikarta bisa mengembalikan uang mereka senilai Rp 30 miliar.

"Yang kami tuntut adalah cash out yang dikeluarkan konsumen Meikarta untuk segera direalisasikan pembayarannya," ucap Rudy.

Rudy mengakui, bahwa telah terjalin komunikasi antara pihak Meikarta dengan para kliennya. Oleh karenanya, PT MSU mencabut gugatan terhadap 18 konsumennya.

Baca juga: Gugatan Rp 56 Miliar Meikarta kepada 18 Konsumennya Resmi Dicabut

"Kesepakatannya kalau kami dari para tergugat meminta refund (pengembalian dana), kami minta cash out yang telah dikeluarkan mereka tanpa meminta keuntungan," sebutnya.

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kantor Imigrasi Bekasi Buka Pelayanan Pembuatan Paspor di City Walk Lippo Cikarang

Kantor Imigrasi Bekasi Buka Pelayanan Pembuatan Paspor di City Walk Lippo Cikarang

Megapolitan
Ketahuan Curi Motor, Maling di Koja Tembak Warga Pakai  'Airsoft Gun'

Ketahuan Curi Motor, Maling di Koja Tembak Warga Pakai "Airsoft Gun"

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 6 Juni 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 6 Juni 2024

Megapolitan
Namanya Terlalu Sering 'Digoreng' Jelang Pilkada, Kaesang Masih Punya Efek Kejut?

Namanya Terlalu Sering 'Digoreng' Jelang Pilkada, Kaesang Masih Punya Efek Kejut?

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 6 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 6 Juni 2024

Megapolitan
Hari Ini, Massa Buruh Bakal Demo Tolak Tapera di Depan Istana Negara

Hari Ini, Massa Buruh Bakal Demo Tolak Tapera di Depan Istana Negara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 6 Juni 2024, dan Besok:Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 6 Juni 2024, dan Besok:Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Cara Beli Tiket Masuk Monas dan Harga Tiketnya

Cara Beli Tiket Masuk Monas dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Dishub Jaksel Cabut Pentil 823 Kendaraan Roda Dua karena Parkir Sembarangan

Dishub Jaksel Cabut Pentil 823 Kendaraan Roda Dua karena Parkir Sembarangan

Megapolitan
'Tapera Bakal Jadi Beban Tambahan Guru dengan Gaji Sangat Kecil dan Kurang'

"Tapera Bakal Jadi Beban Tambahan Guru dengan Gaji Sangat Kecil dan Kurang"

Megapolitan
Belajar dari Kasus Ibu Cabuli Anak, KPAI: Orangtua Belum Tentu Menjamin Keamanan Anak

Belajar dari Kasus Ibu Cabuli Anak, KPAI: Orangtua Belum Tentu Menjamin Keamanan Anak

Megapolitan
KRL Manggarai-Kampung Bandan Jadi Sasaran Vandalisme, KCI Bakal Ambil Tindakan Tegas

KRL Manggarai-Kampung Bandan Jadi Sasaran Vandalisme, KCI Bakal Ambil Tindakan Tegas

Megapolitan
Berkurban 62 Ekor Sapi, PAM Jaya Siap Bantu Masyarakat yang Membutuhkan

Berkurban 62 Ekor Sapi, PAM Jaya Siap Bantu Masyarakat yang Membutuhkan

Megapolitan
Kronologi Kasus 'Bullying' Siswi SD di Depok, Mulanya Korban Ditantang Duel untuk Masuk Geng

Kronologi Kasus "Bullying" Siswi SD di Depok, Mulanya Korban Ditantang Duel untuk Masuk Geng

Megapolitan
Lari Pagi Bareng Zita Anjani, Sandiaga Uno Optimis Kepemimpinan Perempuan di Jakarta Berikan Efek Positif

Lari Pagi Bareng Zita Anjani, Sandiaga Uno Optimis Kepemimpinan Perempuan di Jakarta Berikan Efek Positif

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com