Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsumen Meikarta Akan Tempuh Jalur Hukum bila Uang Tak Dikembalikan

Kompas.com - 28/02/2023, 22:12 WIB
Zintan Prihatini,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konsumen Meikarta menyebut akan menempuh jalur hukum apabila pihak pengembang proyek, yakni PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) tak mengembalikan uang cicilan yang telah disetorkan.

Hal ini mereka sampaikan usai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat mengabulkan pencabutan gugatan yang dilayangkan PT MSU terhadap 18 konsumennya.

"Seperti Pak Rudy (kuasa hukum) bilang, kemungkinan besar akan melalui jalur hukum lagi. Tapi kami balik lagi ke kuasa hukum kami," ujar salah satu konsumen, Ho Kiun Liung di PN Jakarta Barat, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: Gugatan Rp 56 Miliar Meikarta kepada 18 Konsumennya Resmi Dicabut

Ho Kiun Liung berkata dirinya mengapresiasi langkah PT MSU untuk mencabut gugatan. Namun, ia menuntut agar pengembalian dana tetap dilakukan.

Adapun total nilai yang diminta adalah sekitar Rp 30 miliar untuk 131 konsumen.

Dari jumlah tersebut, Ho Kiun Liung meminta cicilan yang dibayarkannya sebesar Rp 230 juta untuk unit tipe S di distrik 1 dikembalikan seutuhnya.

"Kami tunggu iktikad yang sesuai mereka (janjikan) bahwa dalam waktu 30 hari ada penyelesaian untuk kami. Kami akan tagih terus," ungkap Ho Kiun Liung.

Baca juga: Gugatan PT MSU Dicabut, Korban Meikarta Tetap Minta Kembalikan Uang Rp 30 Miliar

Senada, tergugat lain yakni Suryadi juga menuntut agar uang Rp 120 juta yang telah disetorkannya bisa dikembalikan oleh pihak Meikarta.

"Saya senang dengan pencabutan tuntutan. Saya mengikuti saja masalah kasus ini. Inginnya uang dikembalikan," kata Suryadi.

Adapun gugatan senilai Rp 56 miliar yang dilayangkan PT MSU selaku pengembang proyek Meikarta kepada 18 konsumennya resmi dicabut hari ini.

"Pada tgl 16 Februari (2023) yang lalu, kami menerima surat pencabutan gugatan dari pihak penggugat," sebut Hakim Ketua Kamaludin dalam persidangan.

Baca juga: Profil Grup Lippo yang Terus Didera Konflik Meikarta

Hakim Kamaludin kemudian menetapkan bahwa perkara dengan nomor 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt, resmi dicabut.

"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.230.000. Demikian ditetapkan pada Selasa, 28 Februari 2023," tutup Kamaludin.

Setelah mendengar hakim mengetuk palu, sejumlah tergugat tang hadir di ruang persidangan riuh bertepuk tangan.

Beberapa di antaranya juga terdengar mengucapkan rasa syukur atas keputusan majelis hakim.

Baca juga: Harapan Konsumen Meikarta Usai Lippo Perintahkan Pengembang Cabut Gugatan Rp 56 Miliar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com