JAKARTA, KOMPAS.com - Konsumen Meikarta menyebut akan menempuh jalur hukum apabila pihak pengembang proyek, yakni PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) tak mengembalikan uang cicilan yang telah disetorkan.
Hal ini mereka sampaikan usai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat mengabulkan pencabutan gugatan yang dilayangkan PT MSU terhadap 18 konsumennya.
"Seperti Pak Rudy (kuasa hukum) bilang, kemungkinan besar akan melalui jalur hukum lagi. Tapi kami balik lagi ke kuasa hukum kami," ujar salah satu konsumen, Ho Kiun Liung di PN Jakarta Barat, Selasa (28/2/2023).
Baca juga: Gugatan Rp 56 Miliar Meikarta kepada 18 Konsumennya Resmi Dicabut
Ho Kiun Liung berkata dirinya mengapresiasi langkah PT MSU untuk mencabut gugatan. Namun, ia menuntut agar pengembalian dana tetap dilakukan.
Adapun total nilai yang diminta adalah sekitar Rp 30 miliar untuk 131 konsumen.
Dari jumlah tersebut, Ho Kiun Liung meminta cicilan yang dibayarkannya sebesar Rp 230 juta untuk unit tipe S di distrik 1 dikembalikan seutuhnya.
"Kami tunggu iktikad yang sesuai mereka (janjikan) bahwa dalam waktu 30 hari ada penyelesaian untuk kami. Kami akan tagih terus," ungkap Ho Kiun Liung.
Baca juga: Gugatan PT MSU Dicabut, Korban Meikarta Tetap Minta Kembalikan Uang Rp 30 Miliar
Senada, tergugat lain yakni Suryadi juga menuntut agar uang Rp 120 juta yang telah disetorkannya bisa dikembalikan oleh pihak Meikarta.
"Saya senang dengan pencabutan tuntutan. Saya mengikuti saja masalah kasus ini. Inginnya uang dikembalikan," kata Suryadi.
Adapun gugatan senilai Rp 56 miliar yang dilayangkan PT MSU selaku pengembang proyek Meikarta kepada 18 konsumennya resmi dicabut hari ini.
"Pada tgl 16 Februari (2023) yang lalu, kami menerima surat pencabutan gugatan dari pihak penggugat," sebut Hakim Ketua Kamaludin dalam persidangan.
Baca juga: Profil Grup Lippo yang Terus Didera Konflik Meikarta
Hakim Kamaludin kemudian menetapkan bahwa perkara dengan nomor 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt, resmi dicabut.
"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.230.000. Demikian ditetapkan pada Selasa, 28 Februari 2023," tutup Kamaludin.
Setelah mendengar hakim mengetuk palu, sejumlah tergugat tang hadir di ruang persidangan riuh bertepuk tangan.
Beberapa di antaranya juga terdengar mengucapkan rasa syukur atas keputusan majelis hakim.
Baca juga: Harapan Konsumen Meikarta Usai Lippo Perintahkan Pengembang Cabut Gugatan Rp 56 Miliar
Sebanyak 18 konsumen Meikarta sebelumnya digugat Rp 56 miliar oleh PT MSU.
Perusahaan menggugat 18 orang konsumen Meikarta dengan alasan pencemaran nama baik yang dinilai merugikan perusahaan.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh PT MSU dengan nomor perkara pengadilan 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.
Sebanyak 18 konsumen Meikarta itu digugat dengan setelah protes karena unit apartemen yang dipesan tak kunjung selesai dibangun. Padahal, unit apartemen itu seharusnya sudah diserahterimakan tahun 2019.
Baca juga: Pernah Magang di McDonalds, Ini Profil Bos Lippo yang Akan Dipanggil DPR Buntut Kasus Meikarta
Direktur Utama PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya mengatakan, pencabutan tuntutan itu dalam rangka mendengarkan aspirasi.
Hal itu disampaikan Budi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/2/2023).
"Mendengar aspirasi, kami memutuskan mencabut tuntutan itu, dan sudah kami laksanakan dan tadi pagi saya terima suratnya pencabutan tuntutan itu," ungkap Budi.
Budi memastikan, pihaknya memerhatikan aspirasi seluruh pihak sehingga memerintahkan PT MSU untuk mencabut gugatan terhadap konsumen tersebut.
"Kami perintahkan PT MSU mencabut tuntutan tersebut, kita lakukan minggu lalu tetapi efektif hari ini," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.