Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsumen Meikarta Akan Tempuh Jalur Hukum bila Uang Tak Dikembalikan

Kompas.com - 28/02/2023, 22:12 WIB
Zintan Prihatini,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konsumen Meikarta menyebut akan menempuh jalur hukum apabila pihak pengembang proyek, yakni PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) tak mengembalikan uang cicilan yang telah disetorkan.

Hal ini mereka sampaikan usai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat mengabulkan pencabutan gugatan yang dilayangkan PT MSU terhadap 18 konsumennya.

"Seperti Pak Rudy (kuasa hukum) bilang, kemungkinan besar akan melalui jalur hukum lagi. Tapi kami balik lagi ke kuasa hukum kami," ujar salah satu konsumen, Ho Kiun Liung di PN Jakarta Barat, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: Gugatan Rp 56 Miliar Meikarta kepada 18 Konsumennya Resmi Dicabut

Ho Kiun Liung berkata dirinya mengapresiasi langkah PT MSU untuk mencabut gugatan. Namun, ia menuntut agar pengembalian dana tetap dilakukan.

Adapun total nilai yang diminta adalah sekitar Rp 30 miliar untuk 131 konsumen.

Dari jumlah tersebut, Ho Kiun Liung meminta cicilan yang dibayarkannya sebesar Rp 230 juta untuk unit tipe S di distrik 1 dikembalikan seutuhnya.

"Kami tunggu iktikad yang sesuai mereka (janjikan) bahwa dalam waktu 30 hari ada penyelesaian untuk kami. Kami akan tagih terus," ungkap Ho Kiun Liung.

Baca juga: Gugatan PT MSU Dicabut, Korban Meikarta Tetap Minta Kembalikan Uang Rp 30 Miliar

Senada, tergugat lain yakni Suryadi juga menuntut agar uang Rp 120 juta yang telah disetorkannya bisa dikembalikan oleh pihak Meikarta.

"Saya senang dengan pencabutan tuntutan. Saya mengikuti saja masalah kasus ini. Inginnya uang dikembalikan," kata Suryadi.

Adapun gugatan senilai Rp 56 miliar yang dilayangkan PT MSU selaku pengembang proyek Meikarta kepada 18 konsumennya resmi dicabut hari ini.

"Pada tgl 16 Februari (2023) yang lalu, kami menerima surat pencabutan gugatan dari pihak penggugat," sebut Hakim Ketua Kamaludin dalam persidangan.

Baca juga: Profil Grup Lippo yang Terus Didera Konflik Meikarta

Hakim Kamaludin kemudian menetapkan bahwa perkara dengan nomor 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt, resmi dicabut.

"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.230.000. Demikian ditetapkan pada Selasa, 28 Februari 2023," tutup Kamaludin.

Setelah mendengar hakim mengetuk palu, sejumlah tergugat tang hadir di ruang persidangan riuh bertepuk tangan.

Beberapa di antaranya juga terdengar mengucapkan rasa syukur atas keputusan majelis hakim.

Baca juga: Harapan Konsumen Meikarta Usai Lippo Perintahkan Pengembang Cabut Gugatan Rp 56 Miliar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Megapolitan
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Megapolitan
Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Megapolitan
Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Megapolitan
Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Megapolitan
Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat 'Ngebut'

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat "Ngebut"

Megapolitan
 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com