JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bakal menjerat Mario Dandy Satrio (20) dengan pasal dan sanksi terberat atas tindak penganiayaan yang dia lakukan terhadap D (17), putra pengurus GP Ansor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa penyidik akan mengacu pada alat bukti yang didapatkan dalam pengusutan kasus tersebut.
"Terkait dengan kasus kekerasan yang dilakukan tersangaka MDS dan S, Polda Metro Jaya akan menerapkan pada pasal tentunya terberat," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).
Kendati demikian, Trunoyudo belum menjelaskan secara pasti soal sanksi terberat apa yang dimaksud dan akan dapat mengubah sangkaan pasal terhadap Mario.
Baca juga: Kuasa Hukum Shane Ungkap Ada Pelecehan Seksual D ke AG, Bikin Mario Dandy Naik Pitam
Terlebih, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD sempat menyinggung bahwa Mario dapat dijerat dengan Pasal 354 atau Pasal 355 KUHP terkait penganiayaan berat.
"Mengacu tentunya pada alat bukti keterangan saksi. Barang bukti aviden yang kami dapatkan tentu juga adanya keterangan atau pendapat ahli, itu menjadi bagian daripada proses penyidikan," kata Trunoyudo.
Sebagai informasi, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Baca juga: Tim Psikolog Forensik Periksa AG, Pacar Mario Dandy Penganiaya D
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka. Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.