JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa sempat bersitegang dengan Adriel Viari Purba, kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara.
Peristiwa ini terjadi saat Teddy duduk sebagai saksi mahkota dalam sidang dengan terdakwa Dody dan Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
Mulanya, Adriel menyinggung soal sumpah dalam sidang. Ia merasa ucapan Teddy banyak yang tidak jujur.
Baca juga: Berkelit! Ini Jawaban Teddy Minahasa soal Tuduhan Nikah Siri dengan Linda
"Sumpah ini bukan ritual belaka. Saya sampaikan sekali lagi secara moril masih ada waktu dan kesempatan untuk bertaubat pada saksi," ujar Adriel dalam persidangan.
"Saudara bukan pendeta," kata Teddy menimpali dengan suara yang sedikit meninggi.
Atas kejadian ini, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menengahi keduanya. Jon meminta agar kedua belah pihak tenang dalam agenda persidangan tersebut.
"Semuanya harus tahan diri ya. Jadi penasihat hukum kita kan sudah sebut tadi sekalinya disumpah, kalau nanti majelis memungkinkan lagi ada keterangan harus kita sumpah untuk keterangan itu kita sumpah lagi," ucap Jon.
Adriel kembali mengajukan pertanyaan kepada Teddy.
Baca juga: AKBP Dody Bacakan Surat dari Teddy Minahasa, Isinya Ajakan Bersekutu
Kali ini soal pesan yang dikirimkannya melalui nomor ponsel milik Teddy. Atas dasar itu, Teddy balik bertanya pesan dengan siapa yang dimaksudkan oleh Adriel.
Nada suara Teddy terdengar meninggi saat merespons perkataan kuasa hukum Dody dkk.
"Iya, pesan yang mana yang jelas. Kan pesan banyak, saudara Dody juga pernah melaporkan laporan hasil Kamtibmas setiap hari. Yang mana?" tutur Teddy.
Melihat kejadian ini, Hakim Jon lagi-lagi meminta agar Teddy dan Adriel tenang. Setelah itu, Hakim Jon menegaskan agar sidang dapat dilanjutkan kembali.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Baca juga: Pengakuan Linda Sering Tidur Bareng Teddy Minahasa dan Tanggapan Mantan Kapolda Sumbar Tersebut
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.