JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Shane Lukas (19), Happy SP Sihombing, mengeklaim ada tindak pelecehan seksual yang dilakukan D (17) kepada AG (15).
Tindakan pelecehan itu pun membuat pacar AG, Mario Dandy Satrio (20) naik pitam hingga akhirnya menganiaya D secara brutal.
Happy mengakui, sebelum menganiaya D, Mario lebih dulu menceritakan soal tindak pelecehan itu ke Shane Lukas selaku temannya.
"Kalau di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Mario Dandy Satrio (20) itu ngomong gini, 'Shane ini si D mengganggu AG nih'," ujar Happy.
"Namun cerita dia (Mario) tidak eksplisit, biasa anak-anak muda kan. Kadang-kadang enggak eksplisit kalau ngomong. Sudah disetubuhi atau enggak, sudah digituin atau nggak. Pokoknya si AG ini udah diganggu sama D," sambung dia.
Baca juga: Libatkan KPAI dan KemenPPPA, AG Pacar Mario Bakal Diperiksa untuk Ketiga Kalinya
Menurut Happy, Mario sempat bertanya ke kliennya, apakah ia akan marah jika pacarnya mendapatkan tindakan pelecehan seksual.
"(Mario tanya), bagaimana Shane, kamu marah nggak dengan keadaan kayak begini?'. Ya si Shane akhirnya bilang, ‘Ya marah lah’. Spontan dia mengatakan itu," kata Happy.
Happy pun menegaskan, tidak ada maksud dari kliennya untuk memprovokasi agar Mario menganiaya D.
Adapun Mario melakukan tindak penganiayaan kepada D di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) lalu.
Mario naik darah usai mengetahui sang pacar, AG, mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari D.
Baca juga: Buka-bukaan, Shane Ungkap Kesaktian Rubicon Milik Mario Dandy: Bisa Masuk Jalan Tol Tanpa Bayar
Berdasarkan penyelidikan polisi, awalnya Mario menceritakan perlakuan tak baik yang dialami AG kepada Shane.
Kemudian, Shane kemudian memprovokasi Mario.
Mario, Shane dan AG lalu menghampiri korban di wilayah pesanggrahan. Lalu, Mario pun langsung menganiaya korban secara brutal.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario itu. Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.