JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang debt collector yang membentak dan memaki polisi ketika mengambil paksa mobil selebgram Clara Shinta telah ditangkap dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
Pelaku bernama Erick Johnson Saputra Simangunsong itu sebelumnya melarikan diri ke Labuhan Batu, Medan, dan ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (1/3/2023) dini.
Pantauan Kompas.com, Erick tiba di Mapolda Metro Jaya bersama rombongan penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang bertugas mengejar pelaku hingga ke Medan.
Baca juga: Polisi Tangkap 1 Lagi Debt Collector Pengambil Paksa Mobil Clara Shinta, Tersisa 2 Buron
Erick yang mengenakan pakaian serba hitam itu pun dibawa keluar dari mobil dengan kondisi tangan diborgol.
Tidak ada pernyataan apa pun yang disampaikan oleh Erick saat dibawa masuk ke ruang penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dia sesekali menatap warga dan awak media sambil menutupi kepalanya menggunakan jaket berwarna hitam yang dikenakan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi sebelumnya menjelaskan, Erick merupakan pelaku utama atau otak dari aksi kekerasan terhadap anggota Polri dan Clara dalam proses pengambilan mobil.
Pelaku dapat tertangkap berkat kerja sama dengan Polda Lampung dan Polda Sumatera Utara dalam proses pengejaran.
Baca juga: Berulah Lagi, “Debt Collector” Ancam Bunuh Anak Perempuan Nasabah yang Berutang Rp 400 Ribu
"Tersangka Erick Johnson ini pelaku utama aksi kekerasan terhadap anggota Polri dan korban Clara dalam penarikan objek jaminan fidusia berupa kendaraan secara paksa," kata Hengki.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang debt collector sebagai tersangka dalam kasus pengambilan paksa kendaraan Clara dan perbuatan melawan anggota kepolisian.
Hingga saat ini, sudah ada lima tersangka yang ditangkap oleh kepolisian. Mereka adalah Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, Jay Key, Erick Johnson Simangunsong, dan Brian Fladimer Wonata.
Sementara itu, dua debt collector lainnya, yakni Jemmy Matatula dan Yondri Hahemahwa, masih dalam pengejaran.
Sementara ini, para tersangka dijerat Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.
Baca juga: Satu Debt Collector Buron yang Ambil Paksa Mobil Clara Shinta Ditangkap di Sumut
Selain itu, ketujuh tersangka juga dijerat Pasal 365, 368, dan 335 KUHP atas laporan pengambilan paksa kendaraan yang dilayangkan oleh Clara.
Menurut Hengki, para debt collector tidak serta merta dapat mengambil kendaraan dari pihak yang berutang dan menunggak pembayaran cicilan.
Penarikan kendaraan harus melalui mekanisme persidangan dan telah diatur dalam Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia.
"Bisa melalui penetapan pengadilan. Apabila ini tetap dilakukan pengambilan paksa, maka yang terjadi tindak pidana. Ini supaya masyarakat paham, jangan sampai nanti tiba-tiba debt collector memaksa mengambil, itu menjadi tindak pidana baru," tutur Hengki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.