JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara menangkap empat orang debt collector di wilayah Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara.
Penangkapan keempat debt collector berhasil dilakukan setelah petugas menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan sebagai markas para penagih utang itu.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengatakan, para debt collector itu ditangkap karena adanya laporan dari warga yang dianiaya akibat menunggak kredit motor.
"Kami tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara bersama fungsi-fungsi terkait lainnya melakukan kegiatan kepolisian yaitu Operasi Pekat Jaya 2023," kata Iverson di lokasi, Kamis (2/3/2023) dini hari, dilansir dari TribunJakarta.com.
Baca juga: Debt Collector yang Bentak Polisi Minta Maaf: Jangan Ikuti Cara Kami Pakai Kekerasan
Selain menangkap empat orang debt collector, petugas juga menyita satu unit motor beserta surat penarikan kendaraan yang menunggak kredit.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa surat penagihan dari perusahaan yang menyewa dipalsukan sehingga motor yang ditarik tidak diserahkan ke perusahaan penyewa.
Iverson mengatakan, kawanan debt collector ini menarik paksa kendaraan milik korban tanpa melalui prosedur hukum.
Baca juga: Berulah Lagi, “Debt Collector” Ancam Bunuh Anak Perempuan Nasabah yang Berutang Rp 400 Ribu
Selain itu, para debt collector tersebut juga melakukan aksi kekerasan secara fisik sehingga membuat korbannya trauma dan ketakutan.
"Beberapa pelaku telah kami amankan dan saat ini kita telah melakukan pengembangan di lapangan terhadap beberapa tempat yang diduga sebagai titik kumpul pertemuan kelompok debt collector ini," kata Iverson.
Kini keempat debt collector yang ditangkap telah digiring ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga: Kronologi 10 Debt Collector Berulah di Citra Raya Tangerang, Tertangkap Saat Hendak Rampas Truk Fuso
Kemudian polisi juga akan melakukan pendalaman dan mengejar pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam kelompok ini.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Gerebek Markas Debt Collector di Koja yang Aniaya dan Rampas Motor Debitur. (Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Jaisy Rahman Tohir).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.