"Sejak proses pengajuan (permohonan penghapusan), umur operasional bus sudah tujuh tahun," ucapnya saat rapat.
"Yang mau dipindahtangankan (dihapuskan) ini merupakan bus yang tercatat di Dishub dan bukan termasuk dalam bus yang terkena sengketa," lanjut Ismanto.
Berdasarkan catatan Dishub DKI yang diterima Kompas.com, sebanyak 299 unit bus berbahan bakar gas.
Baca juga: Lagi dan Lagi, Heru Budi Rombak BUMD DKI: Setelah Transjakarta, Kini PT JakLingko
Kemudian, sisanya atau sebanyak 118 unit bus berbahan bakar solar.
Dalam kesempatan itu, Ismanto mengungkapkan, proses permohonan persetujuan penghapusan 417 unit bus itu telah berlangsung sejak 2018.
Namun, ia mengakui bahwa pembahasan permohonan persetujuan penghapusan dengan Komisi C memang baru berlangsung pada Rabu ini.
Selama 2018-2023, untuk memohon persetujuan penghapusan itu, Ismanto mengakui Dishub DKI harus bersurat kepada BPAD DKI Jakarta hingga gubernur DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.