JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi D (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satrio (20), disebut terus membaik dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kabar baik tersebut disampaikan oleh ayah D, Jonathan Latumahina, dalam sebuah video di akun Twitter miliknya, @seeksixsuck, pada Kamis (9/3/2023).
"Nyore sambil dengerin The Panturas," cuit Jonathan.
Dalam video yang diunggah Jonathan, D terlihat tidur begitu lelap dan tenang dengan selang oksigen yang terhubung ke hidungnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Mario Dandy Sempat Bertemu APA Sebelum Aniaya D
Kemudian, Jonathan tampak mengelus dahi sang putra secara perlahan sembari berbicara.
"Udah tenang, udah cerah mukanya ya sayang," kata Jonathan.
Dalam video tersebut juga terdengar sebuah lagu The Panturas yang sedang diputar menemani tidur D.
Kondisi D dalam video itu sudah jauh lebih baik dari sebelumnya yang menangis ketika pertama kali tersadar dari koma.
Baca juga: Kuasa Hukum Mario Dandy Mengaku Mulai Diteror gara-gara Bela Kliennya
Selain itu, napas D terlihat jauh lebih tenang dan teratur.
Sebelumnya, kondisi D yang membaik juga dikabarkan oleh sang paman, Alto Luger.
Alto mengatakan bahwa keponakannya itu sudah mulai memperlihatkan reaksi emosi.
Meskipun begitu, D masih belum sadar sepenuhnya dengan keadaan sekitarnya.
Baca juga: Dua Minggu Dirawat, Kondisi D yang Dianiaya Mario Makin Membaik walau Belum Sadar Sepenuhnya
"Belum sadar (keadaan sekitar). Masih reaksi emosi saja," terang Alto.
Sebagai informasi, D dianiaya oleh Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo, di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023m
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Baca juga: AG Pilih Tak Lagi Jadi Pacar Mario Usai Aniaya D, Kuasa Hukum: Orangnya Tidak Bertanggung Jawab
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.
Sementara itu, AG dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.
Adapun AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.