JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satrio (20) mengintimidasi korban D dan memaksanya untuk melakukan tindakan push up sebanyak 50 kali sebelum aksi penganiayaan terjadinya.
Hal tersebut terungkap dalam rekonstruksi kasus penganiayaan korban D (17) yang digelar di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Pantauan Kompas.com, Mario tampak memperagakan dirinya menyaksikan D untuk push up sebanyak 20 kali. Setelah itu, Mario kemudian mencontohkan bagaimana cara push up yang benar.
"Mario mencontohkan push up yang benar," ujar penyidik yang memimpin jalannya rekonstruksi.
Baca juga: Beda Gaya Saat Rekonstruksi, Mario Pakai Sepatu Rp 1 Juta, sedangkan Shane Beralas Sandal Rp 30.000
Sementara itu, AG dan Shane hanya menyaksikan Mario yang mengintimidasi D sambil menyuruh push up.
Setelah itu, korban D berhenti push up karena tidak mampu melakukannya sebanyak 50 kali.
"Korban D baru mampu melakukannya 20 kali," kata penyidik.
Adapun rekonstruksi tersebut dilaksanakan di tempat kejadian perkara, yakni di Perumahan Green Permata Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Baca juga: Sambil Merokok, Mario Dandy Ajak D ke Belakang Rubicon Miliknya lalu Intimidasi Korban
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca juga: Mario Dandy kepada Shane Lukas: Gua Mau Mukulin Orang Nih, Lo Videoin Aja...
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.
Untuk AG, dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.