JAKARTA, KOMPAS.com - Komentar negatif berseliweran bersamaan dengan keputusan M Kuncoro Wibowo yang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai direktur utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) pada Senin (14/3/2023).
Persepsi miring muncul lantaran Kuncoro dinilai terlalu singkat ketika menjabat direktur utama. Ia dilantik pada 11 Januari 2023. Kemudian, pada Senin kemarin, Kuncoro mengundurkan diri.
Kabar mundurnya Kuncoro telah terkonfirmasi dari pernyataan Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Transjakarta Apriastini Bakti Bugiansri. Namun, ia enggan mengungkapkan alasan mengapa Kuncoro mengundurkan diri.
Baca juga: Kuncoro Ternyata Dicegah ke Luar Negeri, Komisi B: Langkah Tepat Mundur dari Dirut Transjakarta
"Silakan tanya (alasan Kuncoro mengundurkan diri) ke Pemprov DKI ya," ujar Apriastini.
Keputusan Kuncoro mundur menimbulkan tanda tanya besar. Proses pemilihan dirut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI yang tidak transparan itu sempat disorot. Anggota dewan pun memberikan sindiran kepada Kuncoro.
Kuncoro Wibowo dicegah pergi ke luar negeri mulai 10 Februari-10 Agustus 2023. Keputusan ini telah dikonfirmasi Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ahmad Saleh.
Pencegahan dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saat ini WNI atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar Pencegahan usulan KPK,” kata Saleh saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: KPK Cegah Dirut Transjakarta yang Mengundurkan Diri ke Luar Negeri
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta M Taufik Zoelkifli berujar, jika memang sedang diperiksa KPK, maka pengunduran diri Kuncoro dinilai merupakan langkah tepat.
"Saya kira seorang pejabat di BUMD apalagi sebagai direktur utama harus bisa fokus pada tugasnya," kata dia, Selasa (14/3/2023).
Komisi B DPRD DKI Jakarta menganggap Kuncoro menyadari kemampuannya, bahwa tidak mampu membenahi berbagai persoalan di Transjakarta.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan tak mempersoalkan langkah Kuncoro itu karena menjadi hak pribadi masing-masing.
Baca juga: Saat Dirut Transjakarta Mundur Usai 2 Bulan Menjabat, Proses Seleksi yang Tak Transparan Disorot
Ismail tak mempermasalahkan apabila alasan mundurnya Kuncoro cukup objektif, misalnya merasa tidak mampu menyelesaikan masalah Transjakarta.
"Itu kan menunjukkan bahwa beliau profesional, tidak asal menjabat tapi memang menyesuaikan dengan persoalan yang ada,” kata Ismail, dilansir WartaKotalive.com, dari pada Selasa (14/3/2023).
“Ketika memang tidak mampu, dia fair menyatakan (mundur) sehingga memberi ruang kepada Pemprov DKI untuk menunjuk penggantinya yang lebih menguasai permasalahan di sana,” lanjut Ismail.
Baca juga: Dirut Transjakarta Mundur, Komisi B Bakal Panggil Badan Pembina BUMD DKI