Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Antar Sabu ke Tanah Abang, WN Nigeria Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Kompas.com - 15/03/2023, 15:33 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga negara Nigeria ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, karena hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu ke Indonesia.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan WN Nigeria tersebut bernama Malachi Onyekachukwu Umanu.

Pelaku ditangkap setelah petugas pemeriksaan di Bandara Soekarno Hatta mendeteksi benda asing di dalam tubuh Malachi pada 5 Maret 2022.

Baca juga: Tak Punya Pekerjaan dan Malah Jualan Makanan Khas Nigeria, Empat WNA Dideportasi

"Setelah dilakukan rontgen diperoleh hasil bahwa di dalam usus Malachi terdapat sejumlah benda berbentuk kapsul berisi sabu," ujar Gatot kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/4/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menggunakan modus swallow atau menelan sabu-sabu yang telah terlebih dahulu dibungkus dan dikemas seperti kapsul.

Malachi pun dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk menjalani observasi sekaligus mengeluarkan kapsul berisi sabu itu dari tubuhnya.

"Setelah dikeluarkan semua kapsul dalam perut sebanyak 64 kapsul dengan berat sabu seluruhnya 1,07 kilogram," kata Gatot.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pelaku menyelundupkan sabu-sabu tersebut untuk diantarkan kepada seseorang di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Baca juga: AKBP Dody Bersujud di Kaki Sang Ayah Dalam Sidang Kasus Peredaran Sabu

Penyidik masih mendalami siapa sosok penerima sabu-sabu yang diselundupkan oleh WN Nigeria tersebut.

"Jadi kapsul itu diminum sejak keberangkatan dari Bandara Adis Abbaba Ethiopia dan rencananya akan diserahkan ke seseorang di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat," ungkap Trunoyudo.

Kini, Malachi telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.

"Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," kata Trunoyudo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com