Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Punya Pekerjaan dan Malah Jualan Makanan Khas Nigeria, Empat WNA Dideportasi

Kompas.com - 08/03/2023, 15:52 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan bakal mendeportasi empat Warga Negara Nigeria.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna, menuturkan bahwa empat Warga Negara Asing (WNA) itu dideportasi karena tak memiliki pekerjaan tetap di Indonesia.

"Empat Warga Negara Nigeria berinisial ODE, CJB, FCE, OAN tidak melakukan kegiatan apa pun di apartemennya. Mereka tidak memiliki pekerjaan tetap," kata Sengky di kantornya pada Rabu (8/3/2023).

"Keempatnya mencari nafkah dengan menjual fufu, makanan khas Afrika kepada Warga Negara Nigeria lainnya," tambah dia.
Baca juga: Lakukan Investasi Bodong dan Overstay, 8 WNA Akan Dideportasi Imigrasi Jaksel

Tidak hanya itu, keempat wanita tersebut diketahui sudah tak memiliki izin tinggal di Indonesia.

Izin tinggal yang dimiliki keempatnya sudah habis. Bahkan tiga di antara empat wanita tersebut izin tinggalnya sudah habis sejak tahun lalu.

"Keempatnya merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan, tetapi itu sudah berlaku. Izin tinggal tiga di antaranya bahkan telah habis sejak tahun 2022. Jadi mereka overstay," ungkap Sengky.

Oleh karena itu, Imigrasi Jakarta Selatan akhirnya menjatuhi hukuman deportasi kepada empat WNA tersebut.

Mereka terbukti melanggar Pasal 78 nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Baca juga: 417 Bus Transjakarta Akan Dihapuskan karena Usianya Sudah Tua

"Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan," bunyi Ayat 3 Pasal 78 nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Selain empat WNA asal Nigeria, Imigrasi Jakarta Selatan turut mendeportasi empat WNA lainnya.

Adalah satu WNA asal Filipina dan India yang diketahui memiliki masalah serupa. Keduanya terbukti tidak memiliki pekerjaan dan masa tinggalnya di Tanah Air sudah habis.

"Ada pula satu pria asal Filipina dan India yang terbukti melakukan pelanggaran serupa. Masa tinggal mereka habis dan tidak ada pekerjaan yang dilakukan," ujar Sengky.

Adapun dua WNA sisanya diketahui juga memiliki kewarganegaraan Nigeria. Mereka berdua akan dideportasi karena terbukti melakukan investasi bodong.
Baca juga: Ada Demo di Kawasan Patung Kuda, Ini Rute Bus Transjakarta yang Dialihkan

Menurut Sengky, kedua WNA tersebut sejatinya telah lolos secara administratif. Namun dalam pelaksanaannya mereka tidak bisa memberi bukti konkret soal perusahaan yang diinvestasikan.

"Dua laki-laki berkewarganegaraan Nigeria mengaku sebagai investor, tetapi mereka tidak memiliki kegiatan yang jelas di Indonesia. Mereka akhirnya mengaku hanya main sana, main sini," tutur Sengky.

"Mereka malah sembari mencari peluang di Indonesia. Tentunya ini menjadi hal yang sangat berbeda. Mereka mengaku sebagai investor, tetapi pas sampai di Indonesia mereka malah mencari peluang," imbuh dia.

Sebagai informasi, delapan WNA yang terbukti melakukan pelanggaran rencananya bakal dideportasi dalam waktu dekat.

Sengky menargetkan pihaknya bakal memulangkan WNA tersebut pekan ini.

"Karena mereka tidak memiliki aktivitas yang jelas dan tidak ada manfaat bagi Indonesia, maka kami akan melakukan deportasi yang rencananya dilakukan Minggu ini," tegas Sengky.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Tiga Raperda Disahkan DPRD, Heru Budi Tekankan Sinergi Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Tiga Raperda Disahkan DPRD, Heru Budi Tekankan Sinergi Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Megapolitan
Sialnya Pemuda Tunarungu dan Tunawicara di Cakung, Dikeroyok 3 Pengamen gara-gara Tak Berikan Uang

Sialnya Pemuda Tunarungu dan Tunawicara di Cakung, Dikeroyok 3 Pengamen gara-gara Tak Berikan Uang

Megapolitan
Tarif Tol Pondok Aren-Ulujami Terbaru per 4 Desember 2023

Tarif Tol Pondok Aren-Ulujami Terbaru per 4 Desember 2023

Megapolitan
Periksa Firli, Polisi Tanyai soal Bukti Valas Rp 7,4 Miliar dan Aset-asetnya

Periksa Firli, Polisi Tanyai soal Bukti Valas Rp 7,4 Miliar dan Aset-asetnya

Megapolitan
Warga Depok Keluhkan KIS Tiba-tiba Non-aktif, Dinsos: Berobat Sebut NIK Saja

Warga Depok Keluhkan KIS Tiba-tiba Non-aktif, Dinsos: Berobat Sebut NIK Saja

Megapolitan
Polisi Gelar Olah TKP Gabungan di Lokasi Penemuan 4 Mayat Bocah di Jagakarsa

Polisi Gelar Olah TKP Gabungan di Lokasi Penemuan 4 Mayat Bocah di Jagakarsa

Megapolitan
4 Bocah Ditemukan Tewas di Jagakarsa, Mayatnya Berjejer di Kasur

4 Bocah Ditemukan Tewas di Jagakarsa, Mayatnya Berjejer di Kasur

Megapolitan
Selain Soal Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu DKI Bakal Periksa Gibran soal Kampanyenya di Jakut

Selain Soal Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu DKI Bakal Periksa Gibran soal Kampanyenya di Jakut

Megapolitan
Hujan Deras Sejak Sore, Jalan Dr Setiabudi Pamulang Terendam Banjir

Hujan Deras Sejak Sore, Jalan Dr Setiabudi Pamulang Terendam Banjir

Megapolitan
RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Heru Budi: Saya Belum Baca...

RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Heru Budi: Saya Belum Baca...

Megapolitan
Diguyur Hujan Deras, Lima Perumahan di Tangsel Kebanjiran

Diguyur Hujan Deras, Lima Perumahan di Tangsel Kebanjiran

Megapolitan
Pengamat: Pernyataan Aiman Seharusnya Jadi Kritik Biasa

Pengamat: Pernyataan Aiman Seharusnya Jadi Kritik Biasa

Megapolitan
4 Bocah Ditemukan Tewas di Kamar Kontrakan, Tetangga Cium Bau Tak Sedap

4 Bocah Ditemukan Tewas di Kamar Kontrakan, Tetangga Cium Bau Tak Sedap

Megapolitan
Dinsos Depok Minta Warga Tak Khawatir jika KIS Mendadak Tidak Aktif

Dinsos Depok Minta Warga Tak Khawatir jika KIS Mendadak Tidak Aktif

Megapolitan
KPU Jakarta Barat Izinkan Pendamping Tuntun 14.041 Penyandang Disabilitas Saat Pemilu

KPU Jakarta Barat Izinkan Pendamping Tuntun 14.041 Penyandang Disabilitas Saat Pemilu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com