Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Punya Pekerjaan dan Malah Jualan Makanan Khas Nigeria, Empat WNA Dideportasi

Kompas.com - 08/03/2023, 15:52 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan bakal mendeportasi empat Warga Negara Nigeria.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna, menuturkan bahwa empat Warga Negara Asing (WNA) itu dideportasi karena tak memiliki pekerjaan tetap di Indonesia.

"Empat Warga Negara Nigeria berinisial ODE, CJB, FCE, OAN tidak melakukan kegiatan apa pun di apartemennya. Mereka tidak memiliki pekerjaan tetap," kata Sengky di kantornya pada Rabu (8/3/2023).

"Keempatnya mencari nafkah dengan menjual fufu, makanan khas Afrika kepada Warga Negara Nigeria lainnya," tambah dia.
Baca juga: Lakukan Investasi Bodong dan Overstay, 8 WNA Akan Dideportasi Imigrasi Jaksel

Tidak hanya itu, keempat wanita tersebut diketahui sudah tak memiliki izin tinggal di Indonesia.

Izin tinggal yang dimiliki keempatnya sudah habis. Bahkan tiga di antara empat wanita tersebut izin tinggalnya sudah habis sejak tahun lalu.

"Keempatnya merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan, tetapi itu sudah berlaku. Izin tinggal tiga di antaranya bahkan telah habis sejak tahun 2022. Jadi mereka overstay," ungkap Sengky.

Oleh karena itu, Imigrasi Jakarta Selatan akhirnya menjatuhi hukuman deportasi kepada empat WNA tersebut.

Mereka terbukti melanggar Pasal 78 nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Baca juga: 417 Bus Transjakarta Akan Dihapuskan karena Usianya Sudah Tua

"Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan," bunyi Ayat 3 Pasal 78 nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Selain empat WNA asal Nigeria, Imigrasi Jakarta Selatan turut mendeportasi empat WNA lainnya.

Adalah satu WNA asal Filipina dan India yang diketahui memiliki masalah serupa. Keduanya terbukti tidak memiliki pekerjaan dan masa tinggalnya di Tanah Air sudah habis.

"Ada pula satu pria asal Filipina dan India yang terbukti melakukan pelanggaran serupa. Masa tinggal mereka habis dan tidak ada pekerjaan yang dilakukan," ujar Sengky.

Adapun dua WNA sisanya diketahui juga memiliki kewarganegaraan Nigeria. Mereka berdua akan dideportasi karena terbukti melakukan investasi bodong.
Baca juga: Ada Demo di Kawasan Patung Kuda, Ini Rute Bus Transjakarta yang Dialihkan

Menurut Sengky, kedua WNA tersebut sejatinya telah lolos secara administratif. Namun dalam pelaksanaannya mereka tidak bisa memberi bukti konkret soal perusahaan yang diinvestasikan.

"Dua laki-laki berkewarganegaraan Nigeria mengaku sebagai investor, tetapi mereka tidak memiliki kegiatan yang jelas di Indonesia. Mereka akhirnya mengaku hanya main sana, main sini," tutur Sengky.

"Mereka malah sembari mencari peluang di Indonesia. Tentunya ini menjadi hal yang sangat berbeda. Mereka mengaku sebagai investor, tetapi pas sampai di Indonesia mereka malah mencari peluang," imbuh dia.

Sebagai informasi, delapan WNA yang terbukti melakukan pelanggaran rencananya bakal dideportasi dalam waktu dekat.

Sengky menargetkan pihaknya bakal memulangkan WNA tersebut pekan ini.

"Karena mereka tidak memiliki aktivitas yang jelas dan tidak ada manfaat bagi Indonesia, maka kami akan melakukan deportasi yang rencananya dilakukan Minggu ini," tegas Sengky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kejamnya Nico Bunuh Teman Kencan di Indekos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kejamnya Nico Bunuh Teman Kencan di Indekos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com