JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan bakal mendeportasi empat Warga Negara Nigeria.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna, menuturkan bahwa empat Warga Negara Asing (WNA) itu dideportasi karena tak memiliki pekerjaan tetap di Indonesia.
"Empat Warga Negara Nigeria berinisial ODE, CJB, FCE, OAN tidak melakukan kegiatan apa pun di apartemennya. Mereka tidak memiliki pekerjaan tetap," kata Sengky di kantornya pada Rabu (8/3/2023).
"Keempatnya mencari nafkah dengan menjual fufu, makanan khas Afrika kepada Warga Negara Nigeria lainnya," tambah dia.
Baca juga: Lakukan Investasi Bodong dan Overstay, 8 WNA Akan Dideportasi Imigrasi Jaksel
Tidak hanya itu, keempat wanita tersebut diketahui sudah tak memiliki izin tinggal di Indonesia.
Izin tinggal yang dimiliki keempatnya sudah habis. Bahkan tiga di antara empat wanita tersebut izin tinggalnya sudah habis sejak tahun lalu.
"Keempatnya merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan, tetapi itu sudah berlaku. Izin tinggal tiga di antaranya bahkan telah habis sejak tahun 2022. Jadi mereka overstay," ungkap Sengky.
Oleh karena itu, Imigrasi Jakarta Selatan akhirnya menjatuhi hukuman deportasi kepada empat WNA tersebut.
Mereka terbukti melanggar Pasal 78 nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Baca juga: 417 Bus Transjakarta Akan Dihapuskan karena Usianya Sudah Tua
"Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan," bunyi Ayat 3 Pasal 78 nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Selain empat WNA asal Nigeria, Imigrasi Jakarta Selatan turut mendeportasi empat WNA lainnya.
Adalah satu WNA asal Filipina dan India yang diketahui memiliki masalah serupa. Keduanya terbukti tidak memiliki pekerjaan dan masa tinggalnya di Tanah Air sudah habis.
"Ada pula satu pria asal Filipina dan India yang terbukti melakukan pelanggaran serupa. Masa tinggal mereka habis dan tidak ada pekerjaan yang dilakukan," ujar Sengky.
Adapun dua WNA sisanya diketahui juga memiliki kewarganegaraan Nigeria. Mereka berdua akan dideportasi karena terbukti melakukan investasi bodong.
Baca juga: Ada Demo di Kawasan Patung Kuda, Ini Rute Bus Transjakarta yang Dialihkan
Menurut Sengky, kedua WNA tersebut sejatinya telah lolos secara administratif. Namun dalam pelaksanaannya mereka tidak bisa memberi bukti konkret soal perusahaan yang diinvestasikan.
"Dua laki-laki berkewarganegaraan Nigeria mengaku sebagai investor, tetapi mereka tidak memiliki kegiatan yang jelas di Indonesia. Mereka akhirnya mengaku hanya main sana, main sini," tutur Sengky.
"Mereka malah sembari mencari peluang di Indonesia. Tentunya ini menjadi hal yang sangat berbeda. Mereka mengaku sebagai investor, tetapi pas sampai di Indonesia mereka malah mencari peluang," imbuh dia.
Sebagai informasi, delapan WNA yang terbukti melakukan pelanggaran rencananya bakal dideportasi dalam waktu dekat.
Sengky menargetkan pihaknya bakal memulangkan WNA tersebut pekan ini.
"Karena mereka tidak memiliki aktivitas yang jelas dan tidak ada manfaat bagi Indonesia, maka kami akan melakukan deportasi yang rencananya dilakukan Minggu ini," tegas Sengky.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.