JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya enggan berkomentar soal peluang restorative justice (RJ) yang diberikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terhadap AG (15) dalam kasus penganiayaan D (17).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa RJ yang ditawarkan terhadap AG tersebut merupakan ranah dari pihak Kejaksaan.
"Ranahnya ke Kejaksaan ya, kami sudah melakukan langkah-langkah," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).
Dia pun meminta informasi terkait peluang penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif itu kepada pihak Kejaksaan.
Baca juga: Keluarga D Ogah Selesaikan Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Melalui Restorative Justice
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menawarkan RJ untuk pelaku AG (15) kepada keluarga korban D (17) dalam kasus penganiayaan.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan menjelaskan bahwa AG mendapat peluang untuk bisa lolos dari jerat pidana karena statusnya yang masih di bawah umur.
"Peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," kata Ade Sofyan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/3/2023).
Kejaksaan juga mengaku mempertimbangkan soal peran AG yang tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban.
Kendati demikian, Ade menegaskan bahwa proses perdamaian ini hanya bisa dilakukan apabila korban dan keluarganya menyetujui.
"Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum, maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan," tegasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.