JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menyiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) khusus untuk sidang AG (15), pelaku penganiayaan remaja berinisial D (17).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengungkap, setidaknya ada tujuh JPU spesialis anak yang telah disiapkan.
"JPU mungkin ada sekitar tujuh orang, memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak," ujar Syarief di lobi Kejari Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).
"Jadi tidak sembarangan orang yang kami tunjuk sebagai JPU, itu ada kualifikasi khusus untuk menjadi jaksa anak," tegas dia.
Baca juga: AG Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Syarief juga mengatakan perihal alasan berkas AG yang lebih dulu dilimpahkan ketimbang dua tersangka penganiayaan lainnya, yaitu Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19).
Ia membeberkan alasan utama dilimpahkannya berkas AG lebih dulu karena pelaku merupakan anak di bawah umur.
"Jadi karena yang bersangkutan adalah anak, jadi masa penahanannya sangat-sangat singkat. Otomatis itu menjadi prioritas lebih dulu," ungkap Syarief.
Kini AG tetap ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Jakarta Selatan.
Syarief mengungkapkan, AG akan ditahan selama lima hari ke depan di LPKS.
Andai surat dakwaan belum selesai dalam periode tersebut, maka Kejari Jakarta Selatan bakal menambah masa penahanannya selama tujuh hari.
Baca juga: Mario Dandy Terancam UU ITE karena Sebarkan Video Penganiayaan D, Hukumannya Bakal Bertambah
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.