JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku penganiayaan remaja berinisial D (17), AG (15), resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
AG yang disebut sebagai pacar Mario Dandy Satrio, tidak lagi menjadi tahanan di bawah naungan Polda Metro Jaya usai seluruh berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan per hari ini, Selasa (21/3/2023).
"Jadi pada hari ini anak berkonflik dengan hukum, yaitu AG, dinyatakan sudah lengkap berkasnya oleh jaksa penuntut umum (JPU), dan hari ini dilaksanakan penyerahan yang bersangkutan beserta barang buktinya kepada JPU," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi.
Baca juga: Diserahkan ke Kejari Jaksel, AG Terus Tutupi Wajahnya dengan Kupluk
Selama menunggu waktu sidang, kata Syarief, AG tetap ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Jakarta Selatan.
Syarief mengungkap bahwa AG akan ditahan selama lima hari ke depan di LPKS.
Andai surat dakwaan belum selesai dalam periode tersebut, maka Kejari Jakarta Selatan bakal menambah masa penahanannya selama tujuh hari.
Baca juga: AG Diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Dikawal Ketat 3 Polwan
Sebagai informasi, AG telah ditahan selama 13 hari di LPKS.
AG ditahan di bawah naungan kepolisian sejak 8 Maret 2023 usai resmi dijadikan sebagai tersangka dengan status anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan D oleh Mario Dandy Satrio.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.