JAKARTA, KOMPAS.com - AG (15), pelaku penganiayaan terhadap remaja berinisial D (17), telah diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).
Pantauan Kompas.com di lokasi, AG diserahkan pihak kepolisian ke Kantor Kejari Jakarta Selatan di Jalan Tanjung 1, Tanjung Barat, Jagakarsa, sekira pukul 12.35 WIB.
AG diantarkan langsung menggunakan mobil Toyota Calya milik Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Baca juga: Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Hari Ini AG Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ia dikawal ketat oleh tiga polisi wanita (polwan) saat turun dari mobil yang ditumpangi. Satu orang polwan merangkul AG dari sisi kanan untuk melindunginya dari awak media.
Satu polwan berdiri di sisi kiri untuk membuka jalan dan satu polwan lainnya berjalan di belakang AG.
AG tampak menundukkan kepalanya sejak turun dari kendaraan roda empat tersebut. AG juga menutup wajahnya dengan tudung jaket berwarna abu-abu yang dikenakan.
AG tampak tak diborgol. Salah satu tangannya menahan tudung jaket yang dikenakan agar wajahnya tak terekspos kamera awak media.
Sebagai informasi, kedatangan AG ke Kantor Kejari Jakarta Selatan menandakan bahwa berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21).
Kini AG tengah dimintai keterangan oleh pihak Kejari Jakarta Selatan sebelum berkasnya diproses lebih lanjut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.