JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop-UKM) Teten Masduki menanggapi keresahan penggemar thrifting soal langkah pemerintah melarang masuknya baju bekas impor.
Menurut Teten, pemerintah gencar melarang baju bekas impor karena ingin melindungi industri dalam negeri, khususnya di bidang tekstil.
"Ya kalau itu betul (banyak masyarakat yang mengeluh), tapi saya sebagai pemerintah juga ingin melindungi industri dalam negeri," ujar dia saat ditemui Kompas.com di kantornya, Senin (20/3/2023).
Ia menjelaskan, banyak produk tekstil dalam negeri yang berasal dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ia pun mengimbau masyarakat untuk bangga dengan produk Indonesia.
"Produk tekstil itu adalah pelaku UMKM dan tidak salahnya lah kita sebagai bangsa Indonesia seperti bangsa Korea Selatan, kenapa kita tidak bangga memakai mengonsumsi produk hasil bangsa sendiri," tutur Teten.
Ia menambahkan, jika industri tekstil dalam negeri mati, ada 3,5 juta orang lulusan baru yang akan berpotensi menjadi pengangguran.
Maka dari itu, pemerintah melarang baju impor bekas untuk menyelamatkan produsen tekstil.
"Kalau lapangan kerja yang hilang ya itu pengangguran akan tinggi," papar Teten.
"Ada setiap tahun 3,5 juta orang lulusan baru dari sekolah sampai perguruan tinggi, yang mau masuk lapangan kerja," pungkas dia.
Baca juga: Dagangannya Disita Polisi, Penjual Baju Bekas Pasar Senen: Jangan Anggap Kami Musuh UMKM
Larangan masuknya pakaian bekas impor ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.