JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian daerah (Polda) Metro Jaya menyampaikan bahwa berkas perkara AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan D (17) sudah dinyatakan lengkap atau P21.
“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum yakni AG (15), sore ini (berkas perkara) sudah P21 oleh pihak Kejaksaan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Senin (20/3/2023), dilansir dari Antara.
Hengki mengatakan, setelah berkas perkara AG lengkap, maka selanjutnya penyidik akan melakukan tahap dua, yakni pelimpahan pelaku beserta barang bukti ke Kejaksaan.
Baca juga: Mario Dandy Terancam UU ITE karena Sebarkan Video Penganiayaan D, Hukumannya Bakal Bertambah
"Rencananya, pihak penyidik akan melakukan proses pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan besok (hari ini)." jelas Hengki.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Ade Sofyan membenarkan perihal pelimpahan tahap 2 tersebut di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Betul hari ini (kemarin) sudah P21. Tahap 2 rencananya dilaksanakan besok (hari ini) di Kejari Jakarta Selatan,” ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Baca juga: Tutup Pintu Restorative Justice untuk AG, Keluarga D: Tak Ada Kata Damai
Sebagai informasi, Mario Dandy Satrio (20), anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Baca juga: Polda Metro: Peluang Restorative Justice AG Pacar Mario Dandy Ranah Kejaksaan
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.