JAKARTA, KOMPAS.com - Agenda diversi yang telah dijadwalkan untuk pelaku AG (15) dalam kasus penganiayaan remaja berinisial D (17), disebut hanya formalitas belaka.
Hal itu disampaikan kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, kepada Kompas.com pada Senin (27/3/2023).
"Betul hanya formalitas saja (agenda diversi). Sebab keluarga telah menolak agenda tersebut," ujar Mellisa saat dihubungi via telepon.
Diversi adalah adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Mellisa mengatakan, penolakan untuk agenda diversi telah disampaikan pihaknya sejak jauh-jauh hari ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Oleh karena itu, agenda diversi yang bakal berlangsung pada lusa nanti hanya berisi penyampaian pendapat yang diutarakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Karena anak korban atau D diwakili negara, dalam hal ini JPU, maka nanti JPU yang akan menyampaikan bahwa tidak memungkinkan untuk dilakukan diversi," beber Mellisa.
Baca juga: Apa Itu Diversi yang Akan Dijalani AG Pacar Mario Dandy?
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjadwalkan agenda diversi pada Rabu (29/3/2023) mendatang.
Agenda diversi dijadwalkan usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melimpahkan berkas AG ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (24/3/2023).
Perkara tersebut pun selanjutnya akan ditangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu yang ditunjuk sebagai hakim tunggal.
"Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan Pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat.
Baca juga: PN Jaksel Agendakan Musyawarah Diversi AG Pacar Mario Dandy pada 29 Maret 2023
Untuk diketahui, AG ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan D karena dianggap turut terlibat dalam kasus itu bersama pacarnya saat itu, Mario Dandy Satrio (20), serta teman Mario, Shane Lukas (19).
Mario yang merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.