JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut hal yang meringankan tuntutan Kompol Kasranto ialah mengakui perbuatannya.
Untuk diketahui, Kasranto merupakan terdakwa kasus peredaran sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Kasranto berperan menjual Narkoba yang ditilap Teddy Minahasa dari barang bukti. Sabu itu djual ke bandar narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa, mengakui dan menyesali perbuatannya," kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Baca juga: Kompol Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar karena Jual Sabu Teddy Minahasa
Selain hal meringankan, JPU turut membeberkan apa saja yang dinilai memberatkan tuntutan Kasranto. Eks Kapolsek Kalibaru ini, salah satunya dianggap telah merusak citra Polri.
Menurut JPU, Kasranto telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Kasranto juga ikut menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli sabu tersebut.
"Terdakwa merupakan anggota kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan kepala kepolisian sektor Kalibaru yang seharusnya sebagai penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika," urai Jaksa.
"Namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," sambung dia.
Baca juga: Hal yang Memberatkan Tuntutan Kasranto Anak Buah Teddy Minahasa, Rusak Citra Polri
Perbuatan Kasranto dinilai telah merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum khsususnya kepolisian Republik Indonesia yang jumlahnya sekitar 400 ribu personel.
Selanjutnya, perbuatan Kasranto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.