JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto bersalah lantaran menjadi perantara jual beli sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.
Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023), JPU menyebutkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Kasranto.
Pertama, terdakwa telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Lalu, Kasranto turut menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
"Terdakwa merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan kepala Kepolisian Sektor Kalibaru yang seharusnya sebagai penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika," urai Jaksa.
"Namun, terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," sambung dia.
Baca juga: Kompol Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar karena Jual Sabu Teddy Minahasa
Perbuatan Kasranto dinilai telah merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum, khsususnya Polri yang memiliki sekitar 400.000 personel.
Selanjutnya, perbuatan Kasranto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Adapun Kasranto dituntut penjara selama 17 tahun dan denda Rp 2 miliar oleh JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar," ucap jaksa.
"Subsider denam bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," imbuh jaksa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.