Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/03/2023, 14:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 18 tahun penjara terhadap Linda Pujiastuti atas kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Hal ini disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Linda didakwa terlibat dalam perkara peredaran sabu yang dikendalikan manta Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Baca juga: BERITA FOTO: Hal Meringankan Tuntutan AKBP Dody, Akui dan Sesali Perbuatannya

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," kata Jaksa dalam sidang.

"Dengan ketentuan apabila benda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara," sambung dia.

Menurut jaksa, tuntutan itu disampaikan, lantaran terdakwa Linda Pujiastusi bekerja sama dengan terdakwa lain yakni Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif, AKBP Dody Prawiranegara, dan Kompol Kasranto terbukti dalam peredaran narkoba itu.

"Mereka yang melakukan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram," jelas dia.

JPU dalam dakwaannya menyebut Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Mengaku Salah, Linda Pujiastuti Siap Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Jaksa menyebut, Linda terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa.

Sebagai informasi, Linda Pujiastuti ditangkap pada 12 Oktober 2022 atas kasus peredaran sabu. Penyidik menyita 943 gram sabu di rumah Linda, di kawasan Jakarta Barat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hujan Debat di Sidang Luhut Vs Haris-Fatia: Mulai dari Pesan WhatsApp Minta Tolong soal Freeport sampai Minta Saham

Hujan Debat di Sidang Luhut Vs Haris-Fatia: Mulai dari Pesan WhatsApp Minta Tolong soal Freeport sampai Minta Saham

Megapolitan
Kompleksnya Penyebab Kemacetan di Condet Menurut Pengamat, Tak Luput dari Perubahan Fungsi Kawasan

Kompleksnya Penyebab Kemacetan di Condet Menurut Pengamat, Tak Luput dari Perubahan Fungsi Kawasan

Megapolitan
Tawuran di Gang Mayong Merugikan Pedagang, Bikin Pendapatan Turun dan Kemalingan

Tawuran di Gang Mayong Merugikan Pedagang, Bikin Pendapatan Turun dan Kemalingan

Megapolitan
Licinnya Pelarian Si Kembar Penipu Usai Bohongi Korban 'Preorder' iPhone Rp 35 Miliar dan Bawa Kabur Mobil Rental

Licinnya Pelarian Si Kembar Penipu Usai Bohongi Korban "Preorder" iPhone Rp 35 Miliar dan Bawa Kabur Mobil Rental

Megapolitan
Pembelaan STIE Tribuana yang Dicabut Izinnya, Bantah Korupsi KIP-K dan Jual Beli Ijazah

Pembelaan STIE Tribuana yang Dicabut Izinnya, Bantah Korupsi KIP-K dan Jual Beli Ijazah

Megapolitan
Curhat Rudolf Tobing Pembunuh Icha, Pasrah Dijuluki “Abang Mutilasi” dan Ingin Minta Maaf ke Keluarga Korban

Curhat Rudolf Tobing Pembunuh Icha, Pasrah Dijuluki “Abang Mutilasi” dan Ingin Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Krisis Air Bersih yang Menyengsarakan Warga Rawa Badak Utara Jakut...

Krisis Air Bersih yang Menyengsarakan Warga Rawa Badak Utara Jakut...

Megapolitan
Perdebatan Luhut Vs Haris Azhar soal Tudingan Minta Saham Freeport

Perdebatan Luhut Vs Haris Azhar soal Tudingan Minta Saham Freeport

Megapolitan
Hilangnya Nyawa Pengamen di Tangan Prajurit TNI yang Mabuk...

Hilangnya Nyawa Pengamen di Tangan Prajurit TNI yang Mabuk...

Megapolitan
Pengakuan Luhut soal Haris Azhar Minta Saham Freeport...

Pengakuan Luhut soal Haris Azhar Minta Saham Freeport...

Megapolitan
'Semoga Tawuran di Gang Mayong Tak Terulang Lagi, Warga dan Pedagang Resah...'

"Semoga Tawuran di Gang Mayong Tak Terulang Lagi, Warga dan Pedagang Resah..."

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Jawaban Luhut Soal Rangkap 15 Jabatan | Cerita Korban 'Preorder' iPhone 'si Kembar' | Tower BTS Berdiri Tanpa Izin

[POPULER JABODETABEK] Jawaban Luhut Soal Rangkap 15 Jabatan | Cerita Korban "Preorder" iPhone "si Kembar" | Tower BTS Berdiri Tanpa Izin

Megapolitan
Pemprov DKI Sediakan 70 'Mobile Training Unit' untuk Beri Pelatihan Kerja di Permukiman Warga

Pemprov DKI Sediakan 70 "Mobile Training Unit" untuk Beri Pelatihan Kerja di Permukiman Warga

Megapolitan
Saat Luhut Bantah 'Bermain' Tambang Emas di Papua lewat PT Tobacom Del Mandiri...

Saat Luhut Bantah "Bermain" Tambang Emas di Papua lewat PT Tobacom Del Mandiri...

Megapolitan
Heru Budi Perintahkan Disnaker Ganti Alat Pelatihan Kerja dengan Peralatan Modern

Heru Budi Perintahkan Disnaker Ganti Alat Pelatihan Kerja dengan Peralatan Modern

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com