Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BERITA FOTO: Hal Meringankan Tuntutan AKBP Dody, Akui dan Sesali Perbuatannya

Kompas.com - 27/03/2023, 14:37 WIB
Kristianto Purnomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut hal yang meringankan tuntutan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara ialah mengakui perbuatannya.

Dody disebut telah menukar barang bukti sabu dengan tawas yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Dalam sidang pembacaan tuntutan, JPU turut membeberkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Dody.

Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar terhadap Dody Prawiranegara atas kasus peredaran narkotika jenis sabu.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar terhadap Dody Prawiranegara atas kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Baca juga: Tuntut AKBP Dody 20 Tahun Penjara, Jaksa: Seharusnya Memberantas Narkoba, tapi Malah Melibatkan Diri

"Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas terdakwa, perkenankanlah kami memutuskan hal-hal yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana," ujar Jaksa.

Pertama, terdakwa Dody Prawiranegara telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Kemudian, terdakwa merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan kepala kepolisian Bukittinggi.

Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar terhadap Dody Prawiranegara atas kasus peredaran narkotika jenis sabu.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar terhadap Dody Prawiranegara atas kasus peredaran narkotika jenis sabu.

"Seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika. Sehingga, tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," urai Jaksa.

Perbuatan Dody dinilai telah merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia yang jumlahnya sekitar 400.000 personel.

Selanjutnya, perbuatan Dody tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar terhadap Dody Prawiranegara atas kasus peredaran narkotika jenis sabu.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar terhadap Dody Prawiranegara atas kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Baca juga: Hal yang Ringankan Tuntutan AKBP Dody: Akui dan Sesali Perbuatannya

AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," ucap Jaksa.

"Subsider enam bulan penjara dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa," sambung dia.

Eks Kapolres Bukittinggi itu didakwa bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rakhma Darma Putri, istri mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dan Endang Sriwahyuningsih, ibunda Dody hadir pada persidangan Dody di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar terhadap Dody Prawiranegara atas kasus peredaran narkotika jenis sabu.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Rakhma Darma Putri, istri mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dan Endang Sriwahyuningsih, ibunda Dody hadir pada persidangan Dody di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar terhadap Dody Prawiranegara atas kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Dody ditangkap pada 12 Oktober 2022 dengan barang bukti sabu sebesar 1,979 gram sabu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com