Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah D Datangi PN Jaksel Besok, Bersiap Dimintai Keterangan dalam Sidang AG

Kompas.com - 28/03/2023, 21:13 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah kandung remaja berinisial D (17), Jonathan Latumahina,  akan menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, besok, Rabu (29/3/2023).

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh perwakilan keluarga D, Alto Luger, saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (28/3/2023).

"Besok itu kan ada agenda musyawarah diversi AG (15), karena keluarga telah melakukan penolakan untuk musyawarah diversi, maka kemungkinan besar agenda berlanjut ke sidang pokok perkara," ujar Alto.

Baca juga: Keluarga D Pastikan Tolak Damai dengan AG saat Diversi di PN Jaksel

Dengan adanya kemungkinan tersebut, kata Alto, ayah D bakal berjaga-jaga di PN Jakarta Selatan mulai dari sekira pukul 10.00 WIB.

Nantinya Jonathan akan ditemani oleh paman D yang juga acap kali dikenal sebagai juru bicara keluarga, yakni Rustam.

"Ketika sidang pokok perkara, ada kemungkinan pihak keluarga dimintai keterangan. Jadi selain ayah D, pamannya juga ikut menemani besok," ungkap Alto.

Musyawarah diversi bakal menjadi agenda pertama yang bakal dijalani oleh AG.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar pidana.

Baca juga: Teka-teki Hilangnya Chat AG ke D Saat Hari Penganiayaan, Berisi Gerutu dan Ancaman Tak Masuk Akal

Pengertian diversi itu mengacu berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Adapun anak yang dimaksud adalah anak yang berkonflik dengan hukum atau telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun dan diduga melakukan tindak pidana.

Kuasa hukum D, Mellisa Anggraini mengungkap, agenda diversi harus tetap dilaksanakan meski pihaknya sejak awal telah melakukan penolakan.

"Pidana anak memang seperti itu, ada hukum acara yang mewajibkan hakim untuk menyampaikan soal diversi, tetapi kalau korban atau keluarga menolak, maka akan dilanjutkan dengan sidang pokok materi, yakni materi perkaranya," ungkap Mellisa, Senin (27/3/2023).

Alhasil agenda diversi hanya sebatas formalitas saja. Apalagi pihak keluarga telah memberikan surat penolakan soal agenda diversi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sejak jauh-jauh hari.

Alhasil tidak ada celah bagi AG untuk melakukan mediasi dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan D menderita koma.

"Betul hanya formalitas saja (agenda diversi). Sebab keluarga telah menolak agenda tersebut," beber Mellisa.

Baca juga: Sebut AG Hapus Chat ke Kliennya, Kuasa Hukum D: Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Megapolitan
Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Megapolitan
KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

Megapolitan
BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

Megapolitan
Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Megapolitan
Bus Transjakarta Bisa Dilacak 'Real Time' di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Bus Transjakarta Bisa Dilacak "Real Time" di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Megapolitan
Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Megapolitan
Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Megapolitan
KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Megapolitan
Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim 'Selamatkan' 830.000 Jiwa

Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim "Selamatkan" 830.000 Jiwa

Megapolitan
Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Megapolitan
Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Megapolitan
Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com