JAKARTA, KOMPAS.com - Jidin mengungkapkan, ia dan 13 pemilik rumah mewah di Taman Duren Sawit, Jakarta Timur, bukanlah penadah atau pembeli rumah dengan status tidak jelas.
Oleh karena itu, ia dan warga lainnya tak menyangka rumah mereka bakal menjadi objek sengketa hingga akhirnya dirobohkan pada 16 Maret 2023 lalu.
"Semua transaksi yang kami lakukan bukan di luaran, bukan penadah, bukan dengan yang statusnya tidak jelas. Semua transaksi yang dilakukan itu di depan notaris, PPAT," kata dia di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (27/3/2023).
Baca juga: Kagetnya Pemilik Rumah Mewah di Duren Sawit, Tiba-tiba Dapat Surat Pengosongan Rumah dari PN Jaktim
Jidin dan 13 pemilik rumah di Taman Duren Sawit menjadi korban dalam permasalahan antara Muhammad, kini sudah meninggal, dengan pengembang perumahan, yakni PT Altan Karsaprisma.
Muhammad selaku pemilik lahan asal perumahan telah memenangkan perkara melawan pengembang PT Altan Karsaprisma.
Muhammad menggugat PT Altan Karsaprisma pada 1995, dan memenangkannya pada 2006. Perkara ini ditangani oleh PN Jakarta Selatan.
Salah satu pengacara warga yang terdampak, Graziano M Pattiasina, menjelaskan duduk perkara 14 rumah di Taman Duren Sawit menjadi korban dalam permasalahan tersebut.
"3.378 meter persegi itu tanahnya Muhammad yang dia beli, sertifikatnya itu M194," tutur dia di lokasi, Senin.
Sementara itu, 14 rumah yang terdampak memiliki nilai luas tanah sebesar 2.182 meter persegi.
Luasan itu masuk dalam luasan 3.378 meter persegi milik Muhammad.
Baca juga: Rumah Mewah di Duren Sawit Digusur karena Sengketa Lahan, Begini Duduk Perkaranya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.