Berawal dari terima surat pengosongan
Jidin dan 13 pemilik rumah yang terdampak mendapat surat permohonan pengosongan rumah secara sukarela dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada 3 Agustus 2021.
Surat permohonan pengosongan itu dilayangkan saat PN Jakarta Timur hendak melakukan eksekusi pengosongan.
"Tahun 2021, saya kaget tiba-tiba ada (surat) permohonan dari PN Jakarta Timur untuk kosongkan (rumah) secara sukarela," ungkap Jidin.
Ia menuturkan, hal itu membuatnya dan warga lainnya kaget dan bingung karena mereka sudah memegang Surat Hak Milik (SHM).
Mereka pun secara kolektif memutuskan menunjuk salah satu pengacara untuk membantu perlawanan.
Baca juga: Dulunya Deretan Rumah Mewah di Duren Sawit, Kini Hanya Lahan Kosong
Adapun perlawanan dilakukan untuk memperjuangkan hak mereka selaku pemegang SHM.
Jidin mengungkapkan, perlawanan pihak ketiga dilakukan di PN Jakarta Timur pada 7 September 2021. Mereka menyuarakan permohonan.
Namun, PN Jakarta Timur menolak permohonan itu pada 7 Juni 2022.
Lantaran permohonan ditolak, Jidin dan warga lainnya mengajukan banding ke PN Jakarta Timur pada 16 Juni 2022.
Namun, hingga saat ini belum ada keputusan lebih lanjut terkait banding itu.
Graziano menegaskan bahwa para kliennya bukanlah penghuni liar di Taman Duren Sawit.
"Warga membeli secara sah. Sesuai aturan hukum. Notaris cek semuanya, enggak ada masalah," jelas Graziano.
"Kalau tanah itu sengketa, pasti enggak akan terjadi jual beli. Makanya warga taunya (tanah) aman," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.