Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/03/2023, 20:26 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jidin, salah satu dari 14 pemilik rumah mewah di Taman Duren Sawit, Jakarta Timur, yang terdampak penggusuran pada Kamis (16/3/2023), mengungkapkan bahwa dirinya kaget saat mendapat surat permohonan pengosongan rumah secara sukarela dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada 3 Agustus 2021 lalu.

Surat permohonan pengosongan itu dilayangkan sebelum PN Jakarta Timur hendak melakukan eksekusi pengosongan.

"Tahun 2021, saya kaget tiba-tiba ada (surat) permohonan dari PN Jakarta Timur untuk kosongkan (rumah) secara sukarela," ungkap Jidin kepada Kompas.com di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (27/3/2023).

Baca juga: Rumah Mewah di Duren Sawit Digusur karena Sengketa Lahan, Begini Duduk Perkaranya

Jidin menuturkan, surat itu juga menyatakan, Muhammad selaku pemilik lahan asal perumahan telah memenangkan perkara melawan pengembang Taman Duren Sawit, yakni PT Altan Karsaprisma.

Adapun Muhammad, kini sudah meninggal, menggugat PT Altan Karsaprisma pada 1995, dan memenangkannya pada 2006. Perkara ini ditangani oleh PN Jakarta Selatan.

Namun, karena Jidin dan 13 pemilik rumah yang terdampak gugatan itu telah memiliki Surat Hak Milik (SHM), mereka berkonsultasi dengan para pengacara.

"Konsultasi dengan para pengacara, dikatakan bahwa kami adalah pembeli beritikad baik," terang Jidin.

"Semua transaksi yang kami lakukan bukan di luaran, bukan penadah, bukan dengan yang statusnya tidak jelas. Semua transaksi yang dilakukan itu di depan notaris, PPAT," sambung dia.

Rumah tetap dirobohkan meski punya SHM

Jidin menceritakan awal mula ia terseret dan menjadi korban dalam permasalahan antara ahli waris Muhammad dengan PT Altan Karsaprisma.

Pada 2006, Jidin membeli rumahnya dari pemilik yang sebelumnya langsung membeli dari PT Altan Karsaprisma.

"Saya adalah pembeli kedua, blok F1 Nomor 8. Saya lakukan transaksi secara benar. Ada akta jual beli dan balik nama dengan status sertifikat hak guna bangunan (SHGB)," ungkap Jidin.

Baca juga: Dulunya Deretan Rumah Mewah di Duren Sawit, Kini Hanya Lahan Kosong

Lambat laun, Jidin sekeluarga memutuskan untuk membuat huniannya menjadi lebih indah.

Walhasil, ia mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMN) dan perizinan lainnya yang diperlukan untuk membangun ulang huniannya.

"Pada 2007, rumah saya jadi dua lantai. SHGB jatuh tempo pada 2014. Pada tahun itu saya perpanjang SHGB sekaligus meningkatnya jadi SHM," ujar Jidin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Megapolitan
Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Megapolitan
Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep 'Green Ramadhan' demi Lestarikan Lingkungan

Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep "Green Ramadhan" demi Lestarikan Lingkungan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

Megapolitan
Rumah Mewah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Rumah Mewah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Megapolitan
Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Megapolitan
Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Megapolitan
Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Megapolitan
Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Megapolitan
Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com