"Selama itu, saya hidup dengan nyaman, damai, dan sentosa. Saya juga mendidik anak dengan baik," imbuh dia.
Namun, kehidupan damainya mulai dihantui rasa khawatir lantaran ia mendapat surat permohonan pengosongan rumah secara sukarela dari PN Jakarta Timur pada 3 Agustus 2021.
14 rumah terdampak
Ada 14 rumah yang terkena imbas dari permasalahan antara ahli waris Muhammad dengan PT Altan Karsaprisma.
Salah satu pengacara warga yang terdampak, Graziano M Pattiasina, menjelaskan duduk perkara 14 rumah itu menjadi korban dalam permasalahan tersebut.
"3.378 meter persegi itu tanahnya Muhammad yang dia beli, sertifikatnya itu M194," tutur dia di lokasi, Senin.
Sementara itu, 14 rumah yang terdampak memiliki nilai luas tanah sebesar 2.182 meter persegi.
Luasan itu masuk dalam luasan 3.378 meter persegi milik Muhammad.
PT Altan Karsaprisma, saat hendak membangun Taman Perumahan Duren Sawit, membebaskan lahan hampir 16 hektare pada 1991-1992.
"Pada 1991, ada surat dari Wali Kota Jakarta Timur, bahwa mereka harus membebaskan dari penggarap maupun pemilik seluas 3.378 meter persegi," ujar Graziano.
Baca juga: Kronologi Perampokan Minimarket di Duren Sawit, Pelaku Todong Senjata ke Pegawai untuk Buka Brankas
Namun, hal itu tidak pernah dilakukan pihak pengembang perumahan. Inilah yang membuat Muhammad menggugatnya pada 1995.
"Dalam gugatan, yang jadi tergugat hanyalah PT Altan Karsaprisma. 14 rumah yang terdampak di tanah 2.182 meter persegi tidak pernah masuk dalam gugatan, maupun BPN Jakarta Timur," kata Graziano.
Dalam penggusuran yang terjadi pada 16 Maret 2023, empat rumah terdampak penuh karena seluruh luasan lahannya, 180 meter persegi, masuk di tanah 2.182 meter persegi.