JAKARTA, KOMPAS.com - Jonathan Latumahina, ayah korban penganiayaan berinisial D (17), bakal menjadi salah satu saksi dalam sidang perkara anak AG (15).
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (29/3/2023).
"Dalam sidang anak ini, tentu orangtua ananda D, terutama sang ayah, akan hadir karena sempat diperiksa. Jadi beliau akan memberikan kesaksian di dalam persidangan yang berlangsung tertutup ini," ujar Mellisa.
Kendati demikian, Mellisa belum bisa memastikan perihal kesaksian yang akan disampaikan ayah D di dalam persidangan.
Baca juga: AG Didakwa dengan Tuduhan Penganiayaan Berat Berencana
Mellisa mensinyalir bahwa hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara yang memimpin jalannya sidang perkara anak AG, baru meminta keterangan ayah D pekan depan.
"Kami belum tahu, besok saja agendanya masih eksepsi. Hari-hari selanjutnya masih ada agenda lain mungkin. Jadi saya kira ayah D baru memberikan kesaksian pekan depan," ungkap Mellisa.
Sebagai informasi, PN Jakarta Selatan lebih dulu menggelar musyawarah diversi atas kasus penganiayaan AG terhadap D sebelum menggelar sidang pokok perkara.
Agenda musyawarah diversi yang dimulai sekira pukul 10.00 WIB itu berlangsung buntu.
Baca juga: AG Resmi Jadi Terdakwa Penganiayaan D dan Dijerat Pasal Berlapis
Deadlock disebabkan karena keluarga D enggan menyelesaikan perkara melalui musyawarah.
"Hasilnya tadi sudah disampaikan oleh Hakim anak Sri Wahyuni Batubara bahwa pihak keluarga korban tidak bersedia (diversi). Artinya mereka menolak penyelesaian kasus melalui musyawarah," ungkap Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.
Namun, Djuyamto tak bisa merinci perihal alasan utama penolakan keluarga D untuk melakukan musyawarah.
Djuyamto menegaskan diversi gagal dilakukan karena keluarga korban hanya ingin menyelesaikan kasus melalui persidangan.
"Yang jelas syarat utama untuk diversi itu kan ada kesediaan dari kedua belah pihak untuk menempuh proses penyelesaian di luar pengadilan. Tapi kalau sejak awal salah satu pihak menyatakan tidak ingin menyelesaikan proses penyelesaian di luar pengadilan, ya tentu deadlock," tutup dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.