JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus penganiayaan remaja berinisial D (17) dengan terdakwa anak AG (15) digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang yang digelar pada Rabu (29/3/2023) itu dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas.com, setidaknya ada tujuh jaksa penuntut umum (JPU) yang terlibat.
Baca juga: AG Resmi Jadi Terdakwa Penganiayaan D dan Dijerat Pasal Berlapis
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Adi mengungkap, setidaknya ada tiga dakwaan primer dalam surat dakwaan AG.
Dalam dakwaan primer pertama, AG didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan.
Dakwaan primer kedua adalah Pasal 355 ayat (1) mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu dan Pasal 56 ayat (2) KUHP mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Kemudian dalam dakwaan primer ketiga, AG didakwa dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Ketiga dakwaan yang ditujukan kepada AG sejatinya bukanlah hal yang baru, sebab pasal yang dikenakan sama dengan pasal yang disangkakan pihak kepolisian sebelumnya.
Baca juga: Kuasa Hukum AG Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Sidang Perdana Penganiayaan D
Di lain sisi, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, langsung bergerak cepat dalam merespons surat dakwaan yang disusun oleh JPU.
Mangatta mengungkap pihaknya akan melakukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dituduhkan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.