Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Travel Naila Pernah Ditangkap pada 2016, Kasusnya Juga Tipu Jemaah Umrah

Kompas.com - 29/03/2023, 17:31 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahfudz Abdulah, pemilik agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, merupakan residivis kasus penipuan perjalanan umrah. Dia ditangkap polisi pada 2016 silam.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Ainy berujar, Mahfudz sebelumnya melakukan penipuan terkait perjalanan umrah saat mengelola agen travel miliknya bernama PT Garuda Angkasa Mandiri.

Mahfudz pun dibekuk jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 2016 atas laporan beberapa jemaah yang menjadi korban penipuan.

"Dia residivis, sempat ditangkap saat di PT lain, bukan Naila," ujar Ratna kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Saat Ditangkap, Bos Travel Umrah PT Naila Buang 3 ATM yang Diduga Berisi Uang Jemaah

Ratna belum menjelaskan secara terperinci perkara penipuan yang dilakukan Mahfudz hingga ditangkap pada 2016 silam.

Dia hanya menjelaskan bahwa Mahfudz mengakuisisi PT Naila dan kembali melakukan penipuan perjalanan umrah setelah selesai menjalani hukuman.

"PT Naila itu sendiri dari tahun 2008. Dia mengakuisisi PT Naila, sudah ada cabang untuk melakukan aksinya lagi," kata Ratna.

Baca juga: Modus Penipuan Travel Naila, Calon Jemaah Diimingi Cashback hingga Umrah Gratis jika Ajak 9 Teman

Berdasarkan catatan Kompas.com pada 1 Juni 2016, Mahfudz ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 31 Mei 2016 malam sekitar pukul 23.45 WIB.

Brigjen Herry Heryawan yang kala itu menjabat Wadirreskrimum Polda Metro Jaya berujar, Mahfudz ditangkap karena menipu sejumlah jemaah umrah yang menggunakan jasa biro perjalanannya.

Mahfudz yang merupakan pemilik PT Garuda Angkasa Mandiri Tour and Travel telah menawarkan paket perjalanan umrah dengan biaya bervariasi, antara Rp 13,5 juta sampai dengan 19,5 juta.

Para calon jemaah dijanjikan akan diberangkatkan umrah pada Desember 2015 sampai Februari 2016.

"Namun, sampai waktu yang dijanjikan, para jemaah tidak ada yang diberangkatkan," ucap Herry saat itu.

Baca juga: Polisi: Travel Umrah Naila Incar Jemaah dari Kalangan Pedagang untuk Ditipu

Menyadari telah ditipu, para calon jemaah langsung melaporkan pelaku kepada polisi. Mendapat laporan itu, penyidik langsung mengecek izin biro perjalanan umrah tersebut ke Kementerian Agama RI.

Setelah diselidiki, ternyata PT Garuda Angkasa Mandiri Tour and Travel tidak mempunyai izin operasional pemberangkatan umrah dari Kementerian Agama.

"Pelaku sudah melakukan pemberangkatan umrah sejak 2009 dan sejak 2014 sampai 2016, para jemaah tidak diberangkatkan," kata Herry.

Atas perbuatanya saat itu, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pelaku pun dihukum.

Baca juga: Tipu 500 Jemaah, Travel Umrah PT Naila Diduga Punya Banyak Cabang

Terkini, Mahfudz kembali ditangkap Polda Metro Jaya karena menipu lebih dari 500 jemaah umrah dengan kerugian mencapai Rp 91 miliar. Dia ditangkap bersama istrinya, Halijah Amin (48).

Selain itu, polisi juga menangkap satu orang lain bernama Hermansyah selaku direktur utama agen travel milik Mahfudz dan Halijah.

Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 126 juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com