JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus penganiayaan remaja berinisial D (17), Shane Lukas (19), mengaku sedih karena dikunjungi sang ayah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Shane mengutarakan hal tersebut usai menjadi saksi dalam sidang lanjutan terdakwa anak AG (15) pada Selasa (4/4/2023).
"Ya, sedih," ucap Shane singkat ketika berjalan di lorong PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Ceritakan Shane Lukas Pernah Jadi Ojek Online, Ayah: Bantu-bantu Cari Nafkah
Setelah mengaku sedih, Shane tidak mengatakan apa pun dan langsung menuju kendaraan roda empat yang membawanya ke ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Untuk diketahui, Tagor Lumbantoruan yang merupakan ayah Shane menyempatkan hadir di PN Jakarta Selatan.
Tagor meluangkan waktu untuk membawakan Shane sepasang pakaian yang dikenakan dalam sidang.
Tak lupa bekal yang berisi makanan dibawakan oleh Tagor sebagai bentuk perhatian kepada sang anak.
Baca juga: Pesan Ayah untuk Shane Lukas: Anakku, Ungkapkan Semuanya dalam Sidang...
"Kami siapkan kemeja putih, celana hitam, dan sepatu untuk persidangan. Makanan untuk Shane juga kami bawa karena dia pasti belum sempat sarapan," ungkap Tagor.
Tagor meminta Shane untuk jujur karena dirinya percaya bahwa sang anak tidak bersalah dalam kasus penganiayaan remaja berinisial D.
Shane, kata Tagor, hanya mengikuti perintah yang diucapkan Mario dan tidak pernah terbesit sedikit pun di pikirannya untuk menganiaya D, termasuk untuk merekam peristiwa tersebut.
"Anakku yang menjadi saksi di persidangan AG hari ini. Pesan ayah, ungkapkan semuanya, jangan diulangi, jangan ada yang dikurangi, jangan ada yang dilebih-lebihkan," imbuh dia.
Untuk diketahui, Shane merupakan teman tersangka Mario. Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Pakai Baju Tahanan, Mario Dandy dan Shane Lukas Tiba di PN Jaksel untuk Jadi Saksi di Sidang AG
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada Shane.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.