JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal membacakan surat tuntutan kepada AG (15) pada Rabu (5/4/2023).
AG merupakan terdakwa kasus penganiayaan remaja berinisial D (17).
"Agenda sidang AG pembacaan tuntutan," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto.
Sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan akan digelar secara tertutup di ruang sidang 7 sekira pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Shane Lukas Nangis saat Jadi Saksi di Sidang AG
Adapun AG didakwa dengan tiga dakwaan oleh JPU.
Dalam dakwaan primer pertama, AG didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan.
Dakwaan primer kedua yang ditujukan kepada AG adalah Pasal 355 ayat (1) mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu dan Pasal 56 ayat (2) KUHP mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Kemudian, dalam dakwaan ketiga, AG didakwa dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Untuk diketahui, AG merupakan pacar Mario Dandy Satrio (20).
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario disebut marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Baca juga: Dalam Sidang, Shane Lukas Bantah Bilang Free Kick Saat Mario Tendang Kepala D
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Sementara itu, AG telah berstatus sebagai terdakwa.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.