TANGERANG, KOMPAS.com - Dua orang asisten rumah tangga (ART) diduga mencuri uang di rumah majikannya di kawasan Cluster Crown, Jalan Crown M Grand Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, pencurian itu terjadi pada Kamis (23/3/2023) di rumah korban TCL (43).
Satu dari dua pelaku berinisial BY (24) telah ditangkap Polsek Cipondoh di wilayah Bekasi Timur. Satu rekannya, KY, masih buron.
"Menurut keterangan korban, pencurian diduga sudah direncanakan BY cs, uang tunai Rp 20 juta yang disimpan di lemari hilang dibawa kabur dua pelaku," kata Zain dalam keterangannya, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Polisi: Penyebar Informasi Penyidik Tilap Barang Bukti Pakaian Bekas Impor Teridentifikasi
TCL lalu melapor kehilangan uang miliknya ke Mapolsek Cipondoh.
Tim Resmob Reskrim Polsek Cipondoh langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
Hasilnya, polisi berhasil meringkus satu pelaku yang berada di kontrakannya di kawasan Bekasi Timur.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku BY berada di daerah Bekasi Timur, di rumah kontrakannya di Jalan Mustika Jaya, dan berhasil diamankan petugas pada Minggu, 2 April 2023 jam 04.30 WIB," ujar Zain.
Baca juga: Saat Hapus Tato Jauh Lebih Sakit dari Menato, Lutfi Merasa Terbakar, Keringatnya Bercucuran...
Kepada polisi, BY mengaku melakukan aksinya bersama KY yang juga ART. Uang hasil curian tersebut dibagi dua. Kini polisi masih memburu KY.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutur Zain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.